INSTINGJURNALIS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai mengumumkan usul pemberhentian Andi Seto Asapa (ASA), dan Hj. Andi Kartini Ottong sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sinjai masa jabatan 2018-2023.
Pengumuman usul pemberhentian tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Sinjai yang dilangsungkan di ruang rapat DPRD Sinjai, Kamis (31/8/2023) pagi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir dan Mappahakkang, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Sinjai lainnya.
Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan, rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sinjai masa jabatan 2018-2023 berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 78 ayat (1), dimana pemberhentian kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD Sinjai dalam rapat paripurna.
Pengumuman ini diusulkan pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian karena berakhir masa jabatannya.
Jamaluddin menambahkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai selama lima tahun terhitung sejak pelantikan, yakni 26 September 2018 dan akan berakhir 26 September 2023 mendatang.
"Usul pemberhentian akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulsel untuk mendapatkan persetujuan pemberhentian," jelasnya. ***
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0