TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bersama Barang Bukti, Penyidik Tahan 2 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pemilik Masih Kabur

 


INSTINGJURNALIS.COM   -  Sebelumnya Polisi telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan kini ditahan di Mapolres Sinjai.


Barang bukti diamankan di Polres Sinjai diperkirakan sebanyak 8 ton BBM subsidi jenis solar yang dikemas bentuk jerigen plastik beraneka ragam ukuran.


Tak hanya itu, satu unit Mobil Box yang dipergunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut ketempat tujuan Morowali dimana tempat perusahaan Tambang besar di Sulawesi Tengah, ikut diamankan.


Diketahui BBM subsidi tersebut berasal dari Kabupaten Bulukkumba yang diduga milik seorang ASN yang berstatus guru sekolah inisial NH dan hal tersebut diungkapkan oleh kedua tersangka saat dirinya diintrogasi oleh pihak kepolisian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).


Kedua pelaku menjalani penahanan di Polres Sinjai selama proses hukum berjalan dan kini status keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian Sinjai.


Agustono seorang sopir yang tercatat sebagai warga Kabupaten Morowali sebagai supir mobil pengangkut solar subsidi dan rekannya Aslan sebagai kernet mobil yang merupakan warga Kelurahan Biring Roman Kecamatan Manggala, Kota Makassarm.


Menurut Kasat Reskrim, Andi Irfan bahwa keduanya telah ditetapkan melanggar Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


"Kedua pelaku ditemukan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena tidak sanggup memperlihatkan dokumen sah terkait Solar Subsidi tersebut," ungkapnya, Senin (11/9)


Terkait dengan proses kasus tersebut Kasat reskrim irit bicara. Ditanya soal pengembangan kasus untuk diketahui siapa pemilik BBM tersebut dan diperolehnya dari mana, Andi Irfan dengan singkat mengatakan bahwa sementara ini fokus terhadap proses hukum kedua tersangka.


"Kasus tersebut sudah ditahap penyidikan poin saya adalah kedua orang tersebut telah memenuhi 2 alat bukti melanggar pasal 55 uu migas, dimana telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan bbm, yang tanpa dilengkapi dengan dokumen,"


"Saya tetap fokus ke perkenaan pasal yang dapat kami temukan saat ini, adapun perkembangannya proses penyidikan akan kami sampaikan sewaktu waktu apabila ada perkembangan," kuncinya. ***



SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM


Komentar0

Type above and press Enter to search.