INSTINGJURNALIS.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, pihaknya akan kembali memanggil eks Menteri BUMN Dahlan Iskan pekan depan lantaran dia batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, (7/9/2023) kemarin.
Ali bilang, Dahlan Iskan sudah mengirim surat konfirmasi ketidakhadirannya. Tapi, tak dijelaskan alasan dia tak memenuhi panggilan penyidik.
“Informasi yang kami terima penjadwalan ulang tersebut pada Kamis, 14 September 2023,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, (7/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Hanya saja, nama dan konstruksi perkara hingga saat ini belum disampaikan ke publik.
Selain itu, komisi antirasuah telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah empat orang ke luar negeri di kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah yakni mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, Harri Karyulanto, Yenni Andyani, dan Dimas Mohamad Aulia.
Selain itu, sejumlah saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka sudah dipanggil penyidik KPK. Salah satunya, mantan Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soejipto yang diminta menjelaskan jual beli pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.
Sebelumnya Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Dahlan Iskan diperiksa berbarengan bersama dengan Wakil Ketua DPR Muhamin Iskandar alias Cak Imin sekaligus ketua Umum Parta PKB dan Bacawapres Anies Baswedan. (Pos)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0