INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Muhammad Kuncoro Wibowo akhirnya resmi ditahan dan kenakan rompi orange KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi bantuan sosial (bansos) beras program keluarga harapan (PKH).
Dia merupakan Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), diduga terlibat kasus korupsi beras Bansos di kementerian Sosial tahun 2020-2021.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya dalam kasus korupsi beras bansos Senin, (18/9/2023).
Asep mengatakan eks Dirut TransJakarta tersebut bakal ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah turut menjerat lima orang lainnya dalam kasus korupsi beras bansos.
Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; eks Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.
“Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Budi dan April yang diketahui Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Kejadian ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.
Adapun nilai kontrak beras bansos pekerjaan ini mencapai Rp326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April. Di antaranya adalah melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa. Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp127,5 miliar. **
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0