TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Potensi Besar Mantan Napi Korupsi tidak bisa "Maccaleg"

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Ketua Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan keseluruhan permohonan uji materi Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Nomor 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 yang berkaitan dengan partisipasi mantan koruptor dalam pemilihan legislatif. 


Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.


Abraham Samad dan Saut Situmorang, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Transparency International Indonesia (TII), sebelumnya mengajukan uji materi terkait hal ini.



"Dalam pertimbangannya, MA menilai Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 bertentangan dengan peraturan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak berlaku secara umum," seperti yang dilansir oleh Liputan6.com pada tanggal 30 September 2023.



Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023. Semua pedoman teknis dan pelaksanaan yang berhubungan dengan ketentuan tersebut tidak berlaku secara umum.



MA juga menginstruksikan kepada Panitera MA untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk diterbitkan dalam Berita Negara. MA juga menugaskan kepada Ketua KPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.



"Amar putusan mengatakan, "Menghukum KPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)."


BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.