TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tunjangan PNS Bakal Dihapus, Gaji Pokok Naik

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Mulai 2024, pemerintah akan memulai diskusi tentang skema gaji tunggal atau satu gaji untuk aparatur sipil negara (ASN), juga dikenal sebagai PNS. Nantinya, PNS hanya akan menerima satu penghasilan setiap bulan, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang terkait dengan kinerja dan kemahalan, tanpa tunjangan tambahan.



Hal tersebut di sampaikan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, bahwa alasan pemerintah memberikan gaji tunggal PNS. Menurutnya, tujuan dari gaji tunggal adalah untuk meningkatkan daya beli PNS. "Nah, ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter enggak bisa, sakit enggak bisa dibayar hanya dengan kartu BPJS, dan seterusnya."



Menurut Suharso, gaji PNS akan meningkat karena tidak ada lagi potongan gaji untuk pensiun atau hari tua. "Ya kan itu menyangkut dana pensiunnya, yang bersangkutan juga harus ikut sekarang karena sudah ada dana pensiun diambil dari beberapa gajinya, sudah ada sumbangan dari pemerintah," katanya.



Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 mengatur tunjangan PNS. Tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum adalah beberapa dari tunjangan melekat.



Dikutip dari Kumparan, Berikut daftar tunjangan melekat PNS yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal:

  1. Tunjangan suami/istri, besarannya 5 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga orang anak. Tunjangan ini diberikan sampai usia  anak 21 tahun atau belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
  3. Tunjangan makan, besarannya untuk golongan I dan II Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
  4. Tunjangan jabatan, eselon IA sebesar Rp 5.500.000; eselon IB Rp 4.375.000; eselon IIA Rp 3.250.000; eselon IIB Rp 2.025.000; eselon IIIA Rp 1.260.000; eselon IIIB Rp 980.000; eselon IVA Rp 540.000; eselon IVB Rp 490.000.
  5. Tunjangan umum, besarannya untuk golongan I sebesar Rp 175.000, golongan II Rp 180.000, golongan III Rp 185.000, dan golongan IV Rp 190.000.


BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.