TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Jerat 3 Pasal Soal Kasus Ditubuh Kementan

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS] -  Sebanyak tiga pasal ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pasal-pasal tersebut ditetapkan tim penyidik atas pengembangan kasus yang melibatkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).


"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10).


Meski demikian, Ali belum merinci soal nilai gratifikasi yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi di Kementan. Ia berjanji akan memberi tahu perkembangannya lebih lanjut ke depannya.


"(Nilai gratifikasi) nanti kami update, ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagainya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," tuturnya.


Sebelumnya, KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini.


"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9).


"Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e," lanjut dia.


Pasal itu berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."


Sejauh ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta. Uang puluhan miliar Rupiah serta belasan senjata api dibawa oleh KPK.


Penggeledahan juga dilakukan terhadap dua rumah yakni di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Bogor. Uang tunai Rp400 juta disita oleh tim dari penggeledahan tersebut.


KPK dikabarkan telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, belum diumumkan secara resmi.


(psr/bmw/CNN)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.