TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Siap Panggil Saksi Kasus Korupsi Kementan, KPK Minta Kooperatif

 

Ilustrasi (google)

INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap untuk memanggil sejumlah saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah naik ketahap penyidikan.


"Sikap kooperatif dari pihak yang akan dipanggil sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan perkara ini diperlukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).


Permintaan ini, sambung Ali, juga berlaku bagi para tersangka yang akan dipanggil setelah penyidik mengantongi bukti.


Mereka diminta memenuhi panggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Selain itu, komisi antirasuah juga mengultimatum jangan ada pihak yang menghalangi penyidikan.


Peringatan ini disampaikan setelah penyidik menemukan adanya dokumen yang diduga kuat terkait aliran uang bakal dimusnahkan.



Temuan ini didapat setelah penyidik menggeledah kantor Kementan di Jakarta pada Jumat, 29 September.


"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," tegas Ali.


Adapun bunyi Pasal 21 UU Tipikor adalah:


"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."


Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidikan.


Tim KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra, Jakarta Selatan. 



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.