TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dugaan Pelecehan Seorang Pelajar di Sinjai, Pihak Sekolah Dampingi Keluarga Korban Melapor Polisi

 

Ilustrasi. (Google)

INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Pihak sekolah mendampingi keluarga korban melaporkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ke pihak kepolisian resor (Polres) Sinjai agar diproses sesuai prosedur.


Peristiwa ini menimpa salah satu salah seorang siswi di sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sinjai di Kecamatan Sinjai Timur.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sinjai Irwan Suaib. Dia mengaku, setelah mendapatkan laporan tersebut ia mendorong pihak sekolah untuk mendampingi keluarga korban melapor.


Sebelum keluarga korban melapor ke Polres Sinjai, Irwan membeberkan juga telah memindahkan tugaskan sementara terduga pelaku ke Disdik Sinjai, untuk mengantisipasi dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan.


"Jadi itu langkah kami menarik sementara ke dinas sambil mengikuti proses hukum yang sedang berjalan guna menghindari hal yang tidak diinginkan. Itu kami lakukan sebelum pihak keluarga didampingi pihak sekolah melapor pada 27 Oktober lalu," ujarnya, Rabu (15/11) malam.


Mantan Kepala Bappeda Sinjai, berharap semua pihak dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan yang tak kalah penting kata dia kejadian ini tidak terulang dan dapat menjaga nama baik korban bersama keluarga.


"Korban (Anak read) tetap bersekolah sehingga semua pihak bisa menghargai proses hukum dan menjaga nama baik keluarga tidak mencirikan identitas karena korban ini punya masa depan," jelasnya.


Sekadar diketahui, dalam peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang pedoman pemberitaan ramah anak. Dalam pedoman itu disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.


Identitas anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain untuk mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, nama kakak/adik, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek dan tidak keterangan pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, perkumpulan/klub yang diikuti, dan benda-benda khusus yang mencirikan sang anak. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.