TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Firli Bahuri Abses dari Pemeriksaan Bareskim

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisoner KPK nonaktif, Firli Bahuri absen dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (21/12).


Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan kepolisian karena akan hadir dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


"Ya rencananya begitu (ke sidang etik Dewas KPK), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," kata Ian saat dihubungi.


Karenanya, kata Ian, pihaknya meminta agar pemeriksaan di Bareskrim Polri ditunda. Ian mengklaim pihaknya telah menyerahkan surat permintaan penundaan pemeriksaan itu ke penyidik.


"Kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," ucap dia.


CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait hal ini, namun belum mendapat respon.


Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.


Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.