TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polri Amankan Jaringan Judi Bola Online, Omset Hingga Rp481 Miliar

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Jaringan judi bola online SBOTOP berhasil diungkap Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri. Tak tanggung-tanggung, perputaran uang di situs itu diduga mencapai Rp481 miliar dalam setahun terakhir.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan aksi judi bola dari SBOTOP dilakukan melalui dua situs yakni www.bolehplay.com dan www.sepaktom.com. ia menyebut situs judi skala internasional itu memiliki total 43 ribu anggota yang tersebar di seluruh negara.


"Pengungkapan situs rumah judi SBOTOP, saya kira ini sudah dikenal, karena perputaran uangnya ini mencapai ratusan miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/12).


Listyo mengatakan Polri juga telah bekerja sama untuk pemblokiran hingga penelusuran aset jaringan judi bola lainnya yang masih ada di Indonesia.


"Ini bukan akhir dari kegiatan tapi akan terus kita lanjutkan sebagai komitmen kita untuk memberantas match fixing atau permainan judi yang akan memengaruhi kompetisi bola," jelasnya.


Sementara itu Ketua Satgas Anti Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan sudah ada empat tersangka di kasus SBOTOP yakni S, DR, L, dan TRR.


Berdasarkan perannya, Asep mengatakan tersangka S (27) bertugas melakukan pembuatan rekening deposit dan akun payment gateway. Selanjutnya tersangka DR (26) berperan mencari orang yang ditugaskan sebagai pembuat rekening bank.


Sementara pelaku L (32) bertugas menyiapkan rekening deposit hingga akun payment gateway yang sudah terkoneksi dengan m-banking dari situs SBOTOP.


Terakhir, tersangka TRR (32) berperan selaku penyedia layanan payment gateway dalam bentuk QRIS.


"Deposit dari hasil praktik perjudian selama setahun ini mencapai Rp481 miliar dan hasil penyidikan yang kami dapat server situs SBOTOP diduga berada di Filipina," jelasnya.


Selain keempat orang tersangka itu, Asep mengatakan Polri juga masih melakukan pencarian terhadap 3 orang buronan yang terlibat dalam kasus ini.


Ketiga buronan itu merupakan WNI berinisial CT selaku Direktur Bluezi yang bertugas menyediakan layanan payment gateway bersama tersangka TRR.


Sementara dua tersangka lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yakni UTA dan NIK selaku perwakilan SBOTOP yang berkomunikasi dengan tersangka L untuk pemesanan rekening operasional situs SBOTOP.


"Terkait DPO CT Satgas Anti Mafia Bola Polri telah melakukan upaya pencekalan dan pencegahan ke luar negeri," jelasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (2) Jo 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (CNN)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.