TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mantan Wamenkumham Menang, Kuasa Hukum: KPK Harus Berbenah

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Kuasa Hukum atau pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berbenah.


Hal itu disampaikan Luthfie usai sidang pengucapan putusan perkara praperadilan Eddy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/1). Kubu Eddy menang atas KPK dalam gugatan tersebut.


Mulanya, Luhtfie menyampaikan terima kasih kepada hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono yang mengadili perkara kliennya.


"Yang perlu digarisbawahi, bahwa dengan putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah, karena tidak cukup dua alat bukti, dan seluruh pemeriksaan keterangan orang yang telah dijalani oleh pihak termohon atau KPK, itu dinyatakan bukan sebagai alat bukti," ujar Luthfie.


Menurut dia, hal tersebut akan menjadi suatu perubahan yang cukup signifikan bagi KPK ke depannya.


"Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya (red, Prosedur Operasional Baku)yang mana menetapkan seorang tersangka itu dapat dimulai setelah penyelidikan selesai, tapi belum dimulai dengan suatu proses penyidikan," jelas dia.


Menurut Luthfie, hal itu bukan hanya berlaku pada perkara Eddy, melainkan juga berlaku untuk semuanya.


Selain itu, tim kuasa hukum Eddy lainnya menyampaikan bahwa pihaknya menghormati KPK yang selalu kooperatif selama ini mengikuti persidangan praperadilan ini.


Adapun Eddy, klaim dia, terus memantau jalannya persidangan praperadilan ini dengan seksama.


Lebih lanjut, kuasa hukum Eddy belum dapat menjelaskan perihal bagaimana posisi kliennya pada kasus yang tengah berjalan di lembaga antirasuah.


"Kita tidak bisa bersikap apapun sekarang ini, baik terkait dengan status beliau sebagai wamenkumham, baik terkait dengan hubungan dengan KPK nanti. Kita akan melihat ke depannya. Kita wait and see aja," imbuh dia.


PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Eddy. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh KPK itu tidak sah.


"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," jelas Estiono saat membacakan amar putusan.

Estiono berpandangan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar.


Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.


Adapun Eddy pun menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangka yang disematkan KPK terhadap dirinya.


Sementara itu, Helmut telah ditahan KPK dan mengajukan praperadilan. Namun, Helmut menarik permohonan praperadilan.


Eddy dkk meminta hakim PN Jaksel menyatakan berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK adalah tidak sah, sehingga penetapan status tersangkanya juga turut tidak sah.


Di sisi lain, Biro Hukum KPK mengatakan penyelidikan dan penyidikan yang membuat Eddy Hiariej dkk menjadi tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karenanya, KPK meminta hakim menyatakan seluruh tindakan terhadap perkara a quo oleh KPK adalah sah menurut hukum. (CNN)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.