INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera dipilih DPR. Hanya saya, agenda tersebut bakal dilakukan setelah pelaksanaan reses.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pemilihan ini akan dilakukan setelah anggota Komisioner KPK kembali berjumlah lima orang.
Saat ini, KPK hanya tersisa empat komisioner setelah Firli Bahuri - yang terlibat kasus pemerasan dan pelanggaran etik - dipecat oleh Presiden Joko Widodo.
Terdiri dari empat pimpinan KPK, yaitu Nawawi Pamolango sebagai Ketua KPK sementara serta tiga Komisioner yaitu Nurul Ghufron, Alexander Marwata dan Johanis Tanak, pemilihan Ketua KPK definitif akan berlangsung setelah jumlah pimpinan KPK kembali lima orang.
"Kemudian DPR akan memilih satu diantara lima pimpinan untuk menjabat sebagai Ketua," kata Ghufron, Selasa (2/1/2024).
Untuk melengkapi jumlah Komisioner KPK senilai lima orang, Kepala Negara akan menyerahkan dua nama kandidat calon pimpinan kepada DPR RI untuk dipilih. Ghufron menyebut bahwa Presiden Joko Widodo akan menyerahkan dua dari sisa 10 nama calon pimpinan yang belum dipilih.
Saat ini tersisa 4 calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara dan Roby Arya B. Dua dari keempat nama tersebut akan dipilih oleh Presiden untuk diseleksi DPR RI menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.
"Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti," jelas Ghufron.
Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang Pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024," kata Ari Dwipayana.
Ari menambahkan, ada tiga pertimbangan utama Kepala Negara yang mendorong untuk menandatangani Keppres tersebut. Pertimbangan pertama adalah terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. (*)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0