TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPPS Akui Ada Pemalsuan Tanda Tangan di Plano, KPU Sinjai Dinilai Gagal, Bawaslu Bungkam

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai gagal melaksanakan pemilu bersih, terbukti dimana beberapa indikasi kecurangan dan terjadinya PSU dibeberapa wilayah TPS.


Selain itu kembali terjadi di TPS 1 Balangnipa, dimana Rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, disoal.


Bagaimana tidak, selain adanya pemalsuan tanda tangan KPPS di kertas Plano hasil, juga rekapitulasi hasil suara tingkat kecamatan dimana pihak KPPS sibuk merubah isi kertas hasil rekap dan mengubahnya dengan menggunakan tipe x serta membuka kotak suara didepan umum tanpa berita acara atau kesepakatan dari para saksi.


Selain gagak KPU Sinjai dinilai gagal dalam menggelar penyelenggara Pemilu dan berhasil merusak kadar etika dalam sistem pengambilan keputusan dan pelaksanaan perekrutan KPPS TPS 1 Kelurahan Balangnipa, sehingga tercipta dugaan ada kecurangan dan massif bersekongkol dengan salah satu caleg tertentu dimana menimbulkan jumlah suara partai yang tercoblos dipindahkan ke caleg tertentu.


Hal tersebut diungkapkan oleh saksi Partai Golkar Sinjai nomor 8, Bahar. Bahar menduga ada kejanggalan pada saat perhitungan di TPS 1 Kelurahan Balangnipa.


“Kami merasa dirugikan dari hasil teknis dimana terjadinya pemalsuan tanda tangan KPPS pada kertas C plano hasil rekapitulasi,” kata Bahar. Jumat, (23/2/2024).


Lanjut Bahar, bilang selain itu juga terdapat kejanggalan jumlah suara dari salah satu Caleg DPRD Sinjai Dapil I.


“Dimana diduga memindahkan suara partai sebanyak 10 poin menjadi suara pribadi,” ucapnya.


Menurut Bahar, hal tersebut dengan ada beberapa kejanggalan terdapat delik pidana dugaan konspirasi yang massif dan sistematis untuk meraih suara terbanyak.


“Kami dari pihak Caleg Golkar no urut 8 merasa dirugikan dikarenakan perilaku KPPS tersebut dan diduga ada persekongkolan dengan salah satu caleg tertentu,” ujarnya.


Bahar meminta Bawaslu Sinjai, melakukan pengawasan yang ketat dalam proses Pemilu ini.


Selain itu, Bahar juga meminta dengan tegas Bawaslu Sinjai mengeluarkan rekomendasi PSU untuk TPS 1 Balangnipa.


“Secara tegas, kami meminta kepada Bawaslu Sinjai bersikap adil untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 Balangnipa Kabupaten Sinjai,” tandasnya.


“Selain itu diduga adanya Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan bahkan pemilih luar negara republik Indonesia,” tambahnya.


Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU


“PSU Pemilu adalah proses pemungutan suara yang diulang karena beberapa alasan yang krusial dimana kami merasa dirugikan,” pungkasnya.


adapun pihak saksi dari partai PKB dan Gerindra yang hadir menolak hasil dan adanya dokumentasi di tipex dan sepakat untuk digelarnya PSU di TPS Balangnipa.adapun pihak BAWASLU Kecamatan yang hadir hanya bisa diam dan melihat perilaku KPPS yang melakukan penghapusan sejumlah data yang tertuang dalam dokumen C 1 tersebut. (**)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.