TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal OTT, Bupati Sidoarjo Mangkir dari Panggilan KPK

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (2/2/2024). Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut meminta penjadwalan ulang atas pemanggilannya. 


Dilansir dari Republika, KPK semula menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Muhdlor dan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono pada hari ini. Tapi hanya Ari Suyono yang hadir memenuhi panggilan. 


KPK meminta keterangan Gus Muhdlor dan Ari Suyono menyangkut perkara dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. "Yang bersangkutan (Gus Muhdlor) tidak hadir," kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).


Ali menyampaikan Gus Muhdlor mengabarkan tak dapat memenuhi  pemeriksaan pada hari ini. Gus Muhdlor meminta pemeriksaannya dijadwal ulang di hari lain. "(Gus Muhdlor) konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang," ujar Ali. 


Sayangnya, Ali tak menerangkan alasan ketidakhadiran Gus Muhdlor dalam pemeriksaan hari ini. "Informasi penjadwalan ulang dimaksud akan kami informasikan berikutnya," ujar Ali.


KPK sudah menggeledah dua lokasi di Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa (30/1/2024). Penggeledahan ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada pekan lalu.


Target penggeledahan KPK ialah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dan kantor BPPD Sidoarjo.


KPK menyita sejumlah uang asing dan tiga mobil yang diduga masih berhubungan dengan perkara OTT di Sidoarjo. KPK juga mendapati beberapa bukti menyangkut kasus yang tengah diusut di BPPD Sidoarjo. 


Pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini ialah Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati. Siska diduga memotong insentif pegawai BPPD pada 2023. 


Padahal dalam OTT pada Kamis pekan lalu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo. 


Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska. 


Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 


Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0