TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kuasa Hukum Terlapor AK Anggap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Sudah Selesai

 

Ilustrasi


INSTINGJURNALIS.COM Sebelumnya  terdapat laporan resmi kekepolisian bahwa adanya dugaan tindak kekerasan atau penyaniayaan dan atau kekerasan seksual terhadap Korban DN dimana menyeret nama putra PJ.Bupati Sinjai yakni AK.


Seperti yang tertuang dalam bentuk laporan polisi TBL/17/1/2024/RES SINJAI, Ak diduga melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap DN.


Kejadian berlangsung, Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 18.00. Korban DN diketahui merupakan warga Jl Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.


Menanggapi Hal tersebut Kuasa Hukum Terlapor AK yakni Subhan.SH menganggap kasus tersebut sudah selesai dan laporan korban DN sudah dicabut


"sampai saat ini kami belum pernah menerima atau pemeberitahuan oleh pihak kepolisian bahwa kasus tersebut masih lanjut dan kami anggap sudah selesai"ungkap Subhan.


terpisah sebelumnya Pihak Polres Sinjai melalui Kasat Reskrim AKP A.Irvandi selaku Kasat Reskrim Polres Sinjai membenarkan ,bahwa kasus tersebut terus berproses dan menurutnya sedikit lagi akan dirampungkan karena saat ini masih sementara proses penyelidikan.


"Sisa menunggu prosedur saja proses penyelesaiannya karena sementara ini kedua pihak baik korban dan pelaku nampaknya ada komunikasi komunikasi " singkat Irvandi.


Begitupun pihak korban pelapor DN melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Unit PPA Polres Sinjai.

Sehari pasca melaporkan dugaan kekerasan/pelecehan seksual yang dialaminya di Polres Sinjai, melakukan jumpa pers di depan Polres Sinjai bersama pengacaranya, yang dihadiri beberapa wartawan.


Dikonfirmasi terkait hal tersebut, DN justru membalas dengan ketus, kalau kasus yang dialaminya bukan konsumsi publik dan tidak ada kekerasan, serta melarang untuk diungkit kepermukaan.


"Iya kenapaki, tidak ada kekerasan dan ini bukan konsumsi publik. Ini masalah saya sendiri dan sudah diselesaikan secara pribadi," ungkapnya melalui pesan whatsapp.


Adapun untuk sementara kronologis kejadian kasus kekerasan yang dilaporkan DN pada Sabtu 6 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, bertempat di Hotel Swissbell Residence Jl Raya Kalibata No.22 Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, terlapor mendorong korban hingga tersungkur dan menjepit tangan korban menggunakan pintu mobil



Penulis : Lukman Sardy.

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.