TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tagih Janji Pemerintah Cairkan Dana Desa, Regulasi Disorot Dinilai Kaku

 

MUH.RIDWAN 


INSTINGJURNALIS.COM - Karena dijanji oleh Pemerintah Sinjai dalam hal ini melalui PJ.Bupati Sinjai TR.Fahsul Falah terkait pencairan dana Desa yang sudah berbulan bulan tak kunjung cair akhirnya sejumlah Kepala Desa yang tergabung dalam asosiasi APDESI Sinjai mendapat tanggapan dari mantan Anggota DPRD Sinjai Muh.Ridwan yang masih tergabung dalam organisasi BPD Desa.


Menurutnya pihak Pemerintah dalam hal ini Eksekutif tidak terlalu kakuh untuk mengambil sikap dalam proses menjalankan aturan yang mengatur tentang sistem pencairan dana Desa,seperti yang tertuang dalam peraturan Bupati nomor 02 tahun 2024 tentang pedoman implementasi transparansi pencairan dana non tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,


Menurutnya bahwa Kabupaten Sinjai belum memiliki infrasteuktur ITE yang memadai hingga kepelosok Desa dan jika hal tersebut dijadikan ketentuan yang sifatnya absolut maka potensi menghambat berjalannya pembangunan infrastruktur di Pedesaan serta perputaran ekonomi lokal dikarenakan tekhnis dukungan dalam proses pencairam dana Desa masih minin dimiliki sara pendukung tersebut


"bagi saya melihat persoalan yang terjadi di Kabupaten Sinjai itu terkait dengan penerapan regulasi terkait dengan proses pencairan dana Desa dimana mengharuskan menggunkan sistem online itu hanya akan menghambat,pasalnya infrastruktur ITE kita belum mendukung hingga ke pelosok maka itu seharusnya PJ.Bupati Sinjai pertimbangkan membuat juknis untuk dijadikan acuan dalam proses pencairan dana Desa demi kepentingan bersama untuk rakyat"ungkapnya.


Sebelumnya para Kepala Desa sampaikan aspirasi terkait dengan tidak cairnya dana Desa yang sudah berbulan bulan dijanjikan oleh Pemerintah namun hingga saat ini tak kunjung cair alasan regulasi, seperti dalam aspirasi tersebut Sekretaris APDESI Ir. Abdul Rajab menagih janji Pemerintah dimana adanya oencairan dana Desa beberapa bulan kemarin serta terkait peraturan Bupati nomor 02 tahun 2024 tentang pedoman implementasi transparansi non tunai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai,


"kami sudah dijanji akan ada pencairan maka itu kami tagih janji itu dan meminta kepada BKAD Sinjai dapat diperiksa dan diaudit, meminta penjelasan terkait LHKPN untuk Kepala Desa serta meminta penjelasan tentang anggaran alokasi dana desa tahap IV tahun 2023."ungkapnya.



Penulis : 

Editor  : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.