TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Keluarga SYL Bakal Dipanggil KPK, Diduga Nikmati Uang Korupsi

 

INSTINGJURNALIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


Mereka akan dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan SYL.


Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan ini juga dilakukan setelah sejumlah kesaksian di persidangan menyebut pihak keluarga SYL turut menikmati hasil korupsi.


"Sekarang sedang proses penyidikan TPPU, maka tentu analisis berikutnya yang dilakukan KPK adalah dari fakta sidang tadi akan dikuatkan dengan memanggil saksi-saksi," kata Ali Fikri dikutip, Kamis, (25/4/2024).


Sebelumnya, dugaan aliran uang korupsi di Kementan kepada keluarga terungkap dalam proses persidangan kasus korupsi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 


Ketika bersaksi di persidangan, mantan Kepala Subbagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pendapatan Kementan Isnar Widodo mengatakan kementeriannya selalu mengeluarkan uang bulanan untuk istri SYL, Ayun Sri Harahap.


Isnar mengatakan uang bulanan itu diberikan dalam kurun waktu 2020-2021. Jumlah uang bulanan, kata dia, sebesar puluhan juta Rupiah per bulan. "Sebanyak Rp 25-30 juta," kata Isnar dikutip dari detikcom.


Dalam sidang yang sama, SYL diduga juga pernah meminta Biro Umum Kementan untuk membayar tagihan kartu kreditnya sebanyak Rp 215 juta. Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Isnar nomor 43 yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.


Ali Fikri mengatakan KPK sebenarnya sudah membeberkan dugaan aliran uang kepada pihak keluarga ketika melakukan penahanan terhadap SYL. Dia bilang dalam konstruksi perkara yang dibacakan disebutkan bahwa hasil korupsi diduga dipakai untuk kepentingan keluarga.


"Ketika kami sampaikan konstruksinya juga ada dugaan hasil korupsi dinikmati untuk kepentingan keluarganya termasuk untuk kepentingan keluarga inti," katanya.


Ali mengatakan pihak keluarga sebenarnya juga sudah dipanggil dalam proses penyidikan gratifikasi. Namun, kata dia, pihak keluarga inti memiliki hak untuk menolak menjadi saksi. "Maka tantangan KPK adalah bagaimana mencari alat bukti lain," kata dia.


Ali menegaskan KPK bisa menetapkan pihak keluarga inti menjadi tersangka. Terlebih, apabila KPK bisa membuktikan anggota keluarga itu mengetahui bahwa uang yang mereka nikmati berasal dari tindak kejahatan. Dia bilang KPK pernah melakukannya di kasus lain.


"Itu bisa ditetapkan sebagai tersangka TPPU pasif," katanya.


KPK menetapkan SYL menjadi tersangka kasus korupsi dengan modus gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. KPK menduga SYL meminta uang dari para pejabat eselon di Kementan, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.


Dalam dakwaan, komisi antikorupsi menyebut total uang yang dikumpulkan dari praktik korupsi itu mencapai Rp 44,5 miliar. Dua bawahan SYL, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menjadi kaki tangan SYL dalam kasus itu. Belakangan, KPK kembali menetapkan SYL menjadi tersangka TPPU.



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.