TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Segera Terbitkan Sprindik Eddy Hiariej Mantan Wamenkumham

 


INSTINGJURNALIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam waktu dekat mengenai kasus yang pernah menjerat Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.


Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu pakar hukum pidana Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej bersaksi di Mahkamah Konstitusi,


"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (5/4/2024).


Ali mengatakan KPK memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu, kata dia, KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut.


Ali mengatakan kasus yang pernah menjerat Eddy sebenarnya belum pernah diuji sama sekali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan praperadilan yang dimenangkan oleh Eddy baru menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.


"Perkembangan akan disampaikan," ujar dia.


Sebelumnya, Eddy Hiariej menjadi sorotan saat dihadirkan di sidang perselisihan hasil Pilpres di MK sebagai saksi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Anggota tim hukum kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto memprotes kehadiran Eddy dan menyebut KPK sudah mengeluarkan Sprindik baru di kasus itu.


"Saya mendapat informasi dari berita, ini terhadap sahabat saya juga ini sobat Eddy, KPK terbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," kata mantan pimpinan KPK itu. BW melakukan aksi walkout ketika Eddy bersaksi.


KPK memang pernah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambang. Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.


Di sidang yang sama, Eddy mengatakan status tersangkanya di KPK sudah gugur. Dia mengatakan sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikabulkan. "Putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata dia.


Eddy justru menyerang balik BW dengan mengungkit kasus lama. Kasus lama itu adalah ketika BW ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemberian keterangan palsu di MK.


BW ditetapkan menjadi tersangka ketika masih menjabat pimpinan KPK. Penetapan tersangka ini kerap dikaitkan dengan hubungan Polri dan KPK yang memanas setelah penetapan tersangka Budi Gunawan.


Eddy menganggap ketika itu BW tidak mengajukan praperadilan. Namun malah meminta deponering dari Jaksa Agung. Deponering adalah diskresi yang dimiliki Jaksa Agung untuk mengesampingkan sebuah perkara demi kepentingan umum.


"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponering," kata Eddy.



Penulis : 

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.