INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merencanakan jadwal pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT Taspen, Patar Sitanggang, dalam rangka menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif di perusahaan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi hal tersebut dalam pernyataannya pada Jumat (19/4/2024). Menurutnya, "Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Patar Sitanggang (mantan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen pada periode 2016-2019)."
Walau demikian, Ali tidak memberikan rincian terkait fokus pemeriksaan terhadap Patar. Namun, penyidik memanggilnya untuk mendapatkan bukti tambahan terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua individu terkait kasus tersebut. "Permintaan pencegahan ini merupakan yang pertama dalam enam bulan ke depan hingga September 2024," ungkap Ali pada Jumat (8/3/2024).
Tindakan pencegahan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap mereka.
"Kami berharap pihak-pihak terkait dapat bersikap kooperatif dalam menjawab pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik," tambah Ali. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, dua individu yang dilarang bepergian tersebut adalah Antonius N S Kosasih (Direktur Utama PT Taspen sejak tahun 2020) dan Ekiawan Heri Primaryanto (Direktur Utama PT Insight Investments Management).
KPK sendiri telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen menjadi tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas dari tersangka-tersangka tersebut. Kasus dugaan korupsi di PT Taspen disebut-sebut telah merugikan keuangan negara dalam jumlah hingga ratusan miliar rupiah.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0