TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Dipanggil KPK Soal LHKPN

 

INSTINGJURNALIS.COM Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahean dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/5).


KPK ingin melakukan klarifikasi kepada Rahmady Effendy Hutahean yang telah dicopot dari jabatannya seusai diduga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan.


"Iya, jam 09.00 (dipanggil) di Gedung Merah Putih," kata Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.


Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan pihaknya ingin mengambil keterangan Rahmady Effendy terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


"Yang bersangkutan telah hadir memenuhi undangan kami sekitar pukul 08.30 tadi," kata Ali.


Ditjen Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady Effendy Hutahaean (REH).


Yang bersangkutan diduga tidak melaporkan kekayaannya dengan benar.


Nama Rahmady juga terangkat akibat adanya aksi saling lapor di kepolisian terkait saham. 


Rahmady menjabat Kepala Bea Cukai Purwakarta pada April 2022. Berdasarkan data LHKPN KPK untuk tahun 2022, Rahmady tercatat memiliki harta sebanyak Rp 6,39 miliar terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan dan harta lainnya.


Setelah kasusnya mencuat, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membebastugaskan Rahmady. Bea Cukai juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap Rahmady. Bea Cukai menemukan dugaan Rahmady telah menyalahgunakan wewenang.

Penulis : 

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.