INSTINGJURNALIS.COM - Setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai bersiap untuk mengikuti penilaian klarifikasi lapangan mewakili provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ke tingkat regional.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Senin, (19/8/2024) di ruang pola kantor Bupati Sinjai.
Rakor ini turut dihadiri Pj Ketua Tim Penggerak PKK Cut Resmiati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Andi Ilham Abubakar, Asisten Administrasi Umum Andi Ariany Djalil, Staf Ahli Bupati Andi Tenri Rawe, para Kepala OPD, Camat Sinjai Timur dan Kepala Desa Panaikang Bahtiar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Yuhadi Samad mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penilaian yang telah berlangsung, Kabupaten Sinjai masuk dalam posisi ke lima tingkat regional III wilayah Kalimantan-Sulawesi.
"Artinya, Sinjai masuk lima besar dari 11 Provinsi yang ada di wilayah Kalimantan-Sulawesi. Inilah yang akan di verifikasi lapangan oleh tim yang telah di bentul oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Pemerintahan Desa," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa menaruh harapan besar kepada para organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk melakukan persiapan sesuai kerangka acuan kerja (KAK) pelaksanaan klasifikasi lapangan penilaian lomba desa dan kelurahan tingkat regional tahun 2024.
"Klarifikasi lapangan nantinya yang akan dilakukan adalah untuk memastikan kesesuaian data dan inovasi yang disampaikan dalam penilaian administrasi serta menggali lebih dalam terkait potensi unggulan dan inovasi desa," kata dia.
Olehnya itu, Sekda memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan penilaian tingkat provinsi yang baru-baru juga dilaksanakan di Desa Panaikang. Misalnya, data-data yang telah dilengkapi oleh masing-masing OPD pendamping.
"Itu bukan hanya sebatas data saja, tetapi diharapkan pada saat verifikasi lapangan nanti ada kesesuaian data tersebut dengan yang ada di lapangan. Maksudnya, OPD secepatnya bisa melakukan penyesuaian data yang ada di dokumen dengan apa yang ada di lapangan," tegasnya.
Sesuai surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, pelaksanaan klarifikasi lapangan akan dilaksanakan antara tanggal 23-25 Agustus 2024. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0