Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Ketua DPC LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose di vonis satu tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Marsose sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo pada akhir Januari 2024, lalu.
Ironinya, Marsose sendiri merupakan seorang aktivis anti korupsi. Kasus ini bermula saat Pemkab Wajo melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
Marsose selanjutnya menjalani sidang dakwaan di PN Makassar, Selasa (23/4). Marsose didakwa menilap dana hibah Pemkab Wajo sebesar Rp 50 juta.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyatakan Marsose sebagai Ketua DPC LAKI Wajo awalnya mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemkab Wajo pada tahun 2021. Dana yang dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta.
Marsose kemudian dianggap bersalah karena tidak menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Wajo. Hingga batas 10 Januari 2022, peringatan dari Kesbangpol sudah dilayangkan sebanyak 12 kali.
"Namun sampai saat ini, Terdakwa belum menyerahkan LPJ tersebut kepada Bakesbangpol Wajo," ungkap jaksa dilansir dari detikcom.
Jaksa juga menyebut perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdakwa seharusnya bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Pasal 16 dan Pasal 19 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 yang mengatur bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya. Penerima hibah menyampaikan LPJ penggunaan hibah dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," kata jaksa.
Marsose Divonis 1 Tahun Penjara
Marsose kemudian divonis hukuman 1 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Marsose dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang putusan dibacakan majelis hakim PN Makassar, Selasa (20/8) lalu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun," demikian putusan Majelis Hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar, Senin (2/9).
Selain itu, Marsose juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 50 juta. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Marsose akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara," lanjutnya.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0