TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Lansia di Sinjai Rudapaksa Menantunya Sendiri Saat Suami Mencari Nafkah, Terancam 15 Tahun Penjara


INSTINGJURNALIS.COM Seorang pria lanjut usia (Lansia) di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, berinisial KD (60) diamankan petugas kepolisian.


KD tega melakukan tindak pidana pemerkosaan yang korbannya berinisial S (15) tidak lain adalah menantunya sendiri atau istri dari anaknya.


Parahnya, aksi bejat KD dilakukan sebanyak dua kali pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2024 lalu di kediamannya di Desa Sukamaju.


KD kini telah ditetapkan tersangka setelah Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan penangkapan berdasarkan laporan kepolisian yang dilaporkan orang tua S dan melakukan gelar perkara baru-baru ini.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Andi Rahmatullah, menjelaskan peristiwa rudapaksa KD terhadap S menantunya terjadi sekira pukul 00:00 Wita, disaat RJ suami korban sedang mencari nafkah. RJ berprofesi pedagang gabah.


Korban S yang sedang melipat pakaian  pada 28 Agustus tiba-tiba didatangi tersangka KD, seketika aksi bejat itu dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Tak ada satupun anggota keluarga yang berada dirumah. 


"Tangan korban diikat tali rafia, setelah itu pakaian dan celana korban dibuka tersangka KD. Terjadilah aksi pemerkosaan itu," ungkapnya dihadapan awak media dalam press release di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (6/9/2024) siang.


Aksi kedua terjadi pada 29 Agustus, dimana disaat korban mencuci piring KD kembali datang dan menutup mulut korban menggunakan handuk dan membawanya ke kamar. Perilaku tak senonoh itu pun terjadi tanpa sepengetahuan anggota keluarga lainnya.


"Peristiwa pemerkosaan sehari setelahnya saat korban cuci piring. Saat aksinya selesai, KD meminta korban mandi dan merahasiakan kejadian ini," sambungnya.


Aksi bejat KD terhadap menantunya baru terungkap setelah S minggat dari rumah. Korban menelpon Anton rekan S dan mengaku tidak mau lagi tinggal di rumah suaminya. Keluarga dan suami pun mencari S hingga ke kampung halamannya di Desa Kalero, Kecamatan Kajuara, namun nihil.


Begitu informasi S berada di rumah Anton, pihak keluarga kembali ke Desa Sukamaju untuk menjemput S dan dibawa ke kampungnya. Di saat itulah dalam perjalanan, S menceritakan kejadian yang menimpa dirinya diatas mobil. Sontak kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sinjai oleh orang tua korban.


"Atas laporan polisi inilah kami melakukan penangkapan dan gelar perkara sehingga ditetapkan tersangka," sambungnya.


Rahmatullah, membeberkan KD dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)



Penulis : 

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0