TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Aktivis Menilai Mentan Amran Sibuk Tebar Gimik Anti KKN, Kab.Bone Yang Dipimpin Adiknya Sedang Dalam Darurat Korupsi



INSTINGJURNALIS.COM Baru-baru ini Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang merupakan Putera Bone Sul-Sel, menegaskan untuk menerapkan prinsip anti KKN dengan sistem meritokrasi sebagai landasan utama Jumat (2/5/2025). Disana Amran bercerita kalau dia dihubungi oleh seorang keluarga untuk melantik salah seorang calon pejabat Kementan. Setelah dihubungi, Amran justru menolak dan mencoret kandidat titipan keluarganya itu.


Sisi lain Kabupaten Bone yang merupakan Daerah Kelahirannya yang terletak di wilayah Sul-Sel,merupakan Kota dimana adiknya menjabat sebagai Bupati Periode 2025, yakni Andi.Asman Sulaiman, kini mengalami darurat Korupsi.


Dua praktisi Hukum merasa miris melihat kondisi Kabupaten Bone,selain kondisi nilai beli masyarakatnya yang tergolong turun,juga serapan pendapatan anggaran diduga banyak kebocoran dan sarat korupsi bahkan ditengarai tata kelola penggunaan anggaran Negara di Pemerintahan sarat Koruptif.


Dincotohkan dugaan korupsi Penggunaan anggaran RSUD Tenriawaru Bone serta dugaan korupsi pembangunan Bola Soba serta temuan anggaran SPPD anggota Dewan dan Sekretariat Pemerintahan Kabupaten Bone ditemukan adanya kejanggalan,sehingga temuan audit kerugian Negara terjadi dari setiap tahunnya dan bahkan terproses di hukum di Kejaksaan Negeri dan Polres Bone.


 "korupsi adalah serapan dari kata latin corruptus dan corruption yang berarti "buruk, busuk, bejat, tidak bermoral atau menyimpang dari kebenaran". Dari artinya saja kita sudah biasa lihat betapa Korupsi ini adalah kejahatan luar biasa  yang telah menimbulkan kerugian besar terhadap negara, sehingga menghambat kesejahteraan seluruh masyarakat serta pembangunan, itu masyarakat banyak menderita penyebabnya hanya satu yaitu ada oknum yang merampok uang negara" ungkap Andi.Asrul Amri.SH.MH


Senada yang dijelaskan oleh Muhawwas yang merupakan akademisi Hukum menanggapi terkait proses hukum pembangunan Bola Soba,bahwa tidak ada alasan jika pembangunan tersebut tidak diproses hukum,menurutnya sangat terbuka secara administrasi terjadinya penyelewangan kebijakan mengakibatkan kerugian Negara.


1. Dugaan Penyimpangan Proyek diduga awalnya ada merupakan praktik koruptif merupakan bentukFee 15% untuk Mendapatkan Proyek sehingga sepertinya dispecialkan dakam pencairan awal 30% dari pagu anggaran dimana biasanya hanya 20%.


Hal tersebut kesan menyalahi Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:  "Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengatasnamakan pribadi atau jabatan untuk memperoleh proyek."ungkap Muhawwas.


Kemudian dijelaskan bahwa adanya dugaan Kerugian Negara Akibat Proyek Tidak Tuntas dan tentu tidak seperti diamanahkan pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001:  


"Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana korupsi."katanya.


Diuraikan Muhawwas menduga Uang muka Rp3,2 M telah cair, tetapi progres fisik hanya 2,2% (Rp236 juta).  Kewajiban kontraktor (CV Megah Jaya) menyelesaikan sisa Rp3,007 M belum dipenuhi.

2. Pelanggaran Administrasi Pengadaan Barang/Jasa. 3. Adendum Tidak Wajar (3x Perubahan Kontrak) dan menurutnya itu menyalahi

Pasal 53 Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

"Perubahan kontrak hanya boleh dilakukan maksimal 1x dengan syarat force majeure atau kebutuhan mendesak"ungkapnya.


Muhawwas kembali menjelaskan bahwa proyek tersebut adanya Indikasi Manipulasi Adendum I (Februari 2023): Alasan keterlambatan kayu ulin, Adendum II (September 2023): Penambahan waktu tanpa klarifikasi transparan.Adendum III (Oktober 2023): Klaim "force majeure" kapal tenggelam, tetapi tidak ada bukti klarifikasi independen dan kesan menghindari denda yang seharusnya masuk kekas Negara seper/1000 perhari dari pagu kontrak.


b. Jaminan Uang Muka Tidak Diverifikasi Pelanggaran Pasal 70.1(e) Perpres No. 12/2021:  Pasal 5 ayat (1) UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN


"Penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi terkait jabatannya.""PPK wajib memverifikasi keaslian dan keabsahan jaminan uang muka, termasuk memastikan jaminan mudah dicairkan."katanya.


Disebutkan bahwa adanya dugaan kesengajaan bentuk kelalaian Aparat Penegak Hukum (Polres Bone) tidak indahkan Pasal 21 UU No. 30/2002 tentang KPK "Instansi penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan korupsi dalam waktu 30 hari."katanya.


Kemudian ditegaskan meminta agar Bupati Bone Andi.Asman agar mengurangi pencitraan agar membawa Kabupaten Bone Bersih dari Korupsi seperti kesan gimik yang ditegaskan Menteri Pertanian  Andi Amran Sulaiman yang merupakan Kakak kandungnya sendiri yang merupakan putera Bone.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.