![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pejabat Bank Indonesia untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap IW, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia.
Melansir Antara, pejabat yang diperiksa adalah Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum BI. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR yang tengah ditangani KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, sebelumnya tim KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi utama yang diduga menyimpan barang bukti penting: Gedung Bank Indonesia, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 19 Desember 2024.
Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Heri Gunawan, anggota DPR RI, serta memeriksa Satori, anggota DPR RI, yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK, mengingat pentingnya transparansi dalam penyaluran dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial.
KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak terkait. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0