INSTINGJURNALIS.COM, SINJAI, – Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Sinjai. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Bapas Kelas II Watampone Nurmia, bersama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai Andi Jefrianto Asapa.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi guna mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada pembinaan, pendidikan, dan pemulihan, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui kerja sama ini, fasilitas pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dapat ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan menjadi sarana pembelajaran yang positif, menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, kepedulian sosial, serta memberikan pengalaman yang bermanfaat bagi anak dalam proses pembinaan.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai akan berkoordinasi secara intensif dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone untuk memastikan setiap kegiatan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat berlangsung secara terarah, aman, edukatif, serta disesuaikan dengan kondisi, kemampuan, dan kebutuhan pembinaan masing-masing anak. Pendampingan dan pengawasan juga akan dilakukan agar pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keselamatan, dan perlindungan hak anak.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan yang lebih edukatif dan berorientasi pada pemulihan.
"Fasilitas pelayanan kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan, tetapi juga dapat menjadi ruang pembelajaran yang menanamkan nilai kedisiplinan, kepedulian, tanggung jawab, serta semangat untuk memperbaiki diri. Kami siap mendukung pelaksanaan program ini melalui koordinasi yang baik dengan Bapas Kelas II Watampone,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Watampone, Nurmia, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Kesehatan dalam menyediakan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum. “Kami berharap kerja sama ini mampu memberikan kesempatan bagi anak untuk belajar, bertanggung jawab, dan kembali diterima di tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Pendekatan pembinaan yang melibatkan berbagai pihak akan memberikan dampak yang lebih positif dibandingkan pendekatan yang bersifat penghukuman semata,” ungkapnya.
Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen kedua belah pihak dalam mendukung implementasi kebijakan pemerintah mengenai penyelenggaraan pidana alternatif bagi anak, sehingga proses pembinaan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri, mengembangkan keterampilan, serta kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menyambut baik terjalinnya kolaborasi ini sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan berkeadilan. Dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Sinjai dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di Kabupaten Sinjai dapat berjalan secara efektif, memberikan manfaat bagi proses pembinaan anak, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih peduli, aman, dan berkelanjutan.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0