INSTINGJURNALIS.COM - Dugaan keras adanya tradisi penyimpangan di internal Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai dalam pengelolaan porsi anggaran perjalanan Dinas anggota Dewan, Praktisi Hukum direktur DR Law Office Dedi Rawan. SH meminta agar Kejaksaan Negeri Sinjai untuk memproses hukum oknum yang terlibat dalam proses dugaan korupsi di internal DPRD Sinjai.
Merujuk pada legal Standing Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi, menurut Aktivis hukum ini sudah seharusnya pihak APH tidak berdiam diri agar adanya efek jera pada pelaku korupsi uang Negara.
" Jika pihak Kejaksaan Negeri Sinjai tidak memeriksa atau menindak lanjuti sejumlah informasi akurat dugaan korupsi pada tubuh Sekretariat DRPD Sinjai, maka kami akan melaporkan hal ini ke Kejati Sulsel, dan kami menilai jika ini sudah menjadi tradisi dugaan penyimpangan dengan modus SPPD luar Daerah Anggota Dewan ini saya sudah menemukan sejumlah fakta LHP BPK sejak tahun anggaran DPRD Sinjai 2023 hingga 2025," ungkap Dedi, Selasa (7/7/2026).
Sebelumnya lingkungan DPRD Kabupaten Sinjai setelah tahun anggaran 2023 hingga 2024 adanya temuan BPK kelebihan bayar anggaran SPPD luar dan dalam yang tumpang tindih, kini kembali pada tahun anggaran 2025 menjadi temuan dugaan penyimpangan adanya kelebihan pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar daerah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas adanya pembayaran tidak sesuai ketentuan. Nilai kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp384,3 juta.
Rinciannya, terdapat selisih pembayaran uang representasi perjalanan dinas. kembali puluhan anggota DPRD Sinjai disebut menerima uang representasi sebesar Rp250 ribu per hari, sementara ketentuan yang berlaku menetapkan angka Rp150 ribu per hari.
Perbedaan nilai tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sekitar Rp100 ribu per hari dengan total mencapai Rp378 juta.
Selain itu, pemeriksaan juga menemukan adanya pembayaran uang representasi sebesar Rp6,3 juta kepada pihak yang tidak termasuk dalam komponen penerima. Temuan lain berupa dugaan perjalanan dinas rangkap juga tercatat dengan nilai mencapai Rp157,18 juta.
Dokumen yang beredar memuat daftar nama pejabat dan anggota DPRD yang diduga terkait dengan temuan tersebut. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik sebelumnya, mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi anggaran perjalanan dinas di DPRD Sinjai.
DPRD Kabupaten Sinjai mengalokasikan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 4.425.103.000 pada tahun anggaran 2025. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0