TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sayang, Tumbuhan Penghasil Oksigen Dan Berfungsi Sebagai Penahan Ombak Dibabat Habis, Pemerintah Kesan Restu Dengan Kerusakan Lingkungan Di Sinjai



INSTING JURNALIS.COM
 
Di balik gencarnya wacana investasi pabrik porang dan rumput laut di Jalan Halim Perdanakusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, terselip ironi pahit: hutan mangrove sebagai benteng alami pesisir kini dibabat. Digerus atas nama pembangunan, namun menyisakan kegelisahan ekologis dan ancaman sosial yang tak bisa dianggap sepele.


Adalah PT KOMJAC NUSANTARA, pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku pembalakan kawasan mangrove tersebut. Mirisnya, perusahaan ini memiliki kemiripan mencolok dengan PT Newstar Konjak Nusantara, perusahaan berbasis China yang pada tahun 2023 tersandung kasus serius terkait lingkungan di Madiun, Jawa Timur.


Muncul pertanyaan kritis di publik. Apakah kedua perusahaan ini sebenarnya dikendalikan oleh sosok atau jaringan yang sama? Jika benar, maka patut diduga telah terjadi praktik “ganti baju” atau kamuflase korporasi untuk mengelabui rekam jejak buruk demi melanjutkan eksploitasi dengan nama baru.


"Kami mendesak Pemkab Sinjai untuk membuka mata dan menelusuri legalitas dan afiliasi pemilik dua perusahaan tersebut selain itu juga meminta Pemrintah agar lebih peka terhadap kondisi likungan masyarakat Sinjai,jangan saat kita terendam banjir atau kena musibah tanah longsor baru sadar," ujar Olivia, anggota DPRD Sinjai dari Fraksi PKB, yang menyoroti masalah ini. Jangan sampai masyarakat Sinjai hanya dijadikan tameng proyek bermodal bendera asing dan mengabaikan dampak jangka panjang,"ungkapnya


Pemerintah daerah tak bisa menutup mata. Kawasan utara Sinjai selama ini sangat bergantung pada vegetasi mangrove sebagai penahan air laut dan penyerap limpasan air hujan.  Saat ini, tanpa pemecah ombak yang memadai dan ditambah hilangnya hutan bakau, warga di pesisir utara menghadapi risiko serius tenggelam akibat genangan air laut pasang dan luapan air permukaan.


Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, menyatakan bahwa pihak perusahaan "telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB)", sebuah pernyataan normatif yang dinilai tidak cukup menjawab dugaan pembalakan dan ancaman lingkungan.


Para pegiat lingkungan menilai legalitas administratif seperti NIB tidak serta merta membenarkan tindakan eksploitasi yang mengabaikan keberlanjutan. "Apa artinya NIB jika di lapangan yang terjadi justru penghancuran alam dan pemicu bencana ekologis?" ujar salah satu aktivis lingkungan setempat.


Mengganti hutan mangrove demi pabrik, sementara sistem drainase perkotaan dan perlindungan pesisir belum optimal, ibarat membuka pintu banjir dan air laut masuk ke rumah sendiri. Sinjai tidak bisa bertaruh pada proyek yang jejaknya di daerah lain justru menyisakan masalah.


Sudah waktunya pemerintah bersikap tegas. Jika benar ada koneksi antara PT KOMJAC NUSANTARA dan PT Newstar Konjak Nusantara, maka pembiaran adalah bentuk kelalaian yang tak bisa dimaafkan. Sinjai bukan lahan percobaan, apalagi laboratorium kegagalan investasi asing.



Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.