INSTINGJURNALIS.COM - , – Aromatik perbuatan melanggar hukum yang sifatnya koruptif (gratifikasi) semakin menyengat ditengah lajunya proses pembangunan proyek pembangunan gedung megah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sinjai.
Betapa tidak, proses pembangunan sejak tahun 2024 dan bahkan hampir rampung, pihak BRI belum mengantongi kelengkapan dokumen perizinan yang sempurna, diduga keras adanya kebijakan yang dilahirkan oleh pihak perizinan Pemerintah Sinjai kepada pemrakarsa (Kontraktor BRI) melanjutkan proses pembangunan tanpa dokumen lengkap yang bermuatan gratifikasi.
Proyek bernilai Rp30 miliar yang berdiri menjulang di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara itu kini mulai dibidik aparat penegak hukum.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai diketahui telah memeriksa Kepala Cabang BRI Sinjai terkait dugaan pembangunan gedung tanpa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)—sebuah syarat wajib dalam proyek pembangunan skala besar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021.
Konfirmasi ini diperoleh media saat menghubungi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A. Rahmatullah**, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/6/2025). Saat dimintai keterangan, ia menjawab singkat:
"Sementara proses."singkatnya
Meski tanggapannya belum merinci substansi pemeriksaan, namun informasi dari sumber internal menyebutkan bahwa kepolisian mulai menelusuri jalur perizinan proyek, termasuk potensi kelalaian administrasi atau unsur pidana lainnya.
Proyek yang kini ramai disorot publik ini dikerjakan oleh PT. Inti Indah, dengan PT. Rekayasa Inovasi Indonesia sebagai konsultan pengawas. Nilai pembangunan yang mencapai puluhan miliar dinilai kontras dengan kelengkapan legalitas yang diduga tidak dipenuhi sejak awal proses pengerjaan.
Pemrakarsa (Kontraktor BRI) hingga saat ini belum mengantongi dokumen Andalalin menjadi titik kritis karena berkaitan langsung dengan pengaturan lalu lintas, aksesibilitas publik, dan dampak sosial di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Persatuan Raya.
Pengamat hukum asal Sinjai, Dedi Irawan, SH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis administrasi, juga sudah ada unsur perbuatan melawan hukumnya.
“Jika benar proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu dibangun tanpa Andalalin, maka ini bukan semata soal kelalaian administratif, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius. Karena Andalalin berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas dan tata ruang. Pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini dan ini hal lumrah dan tentu adanya dugaan gratifikasi karena adanya kebijakan melanjutkan pembangunan tanpa izin yang seharusnya dihentikan”tegas Dedi.
Dedi juga menyebut pentingnya penelusuran lebih dalam oleh penyidik Tipidkor.
“Kita tidak bicara proyek kecil atau besar. Ini bangunan lembaga keuangan nasional. Harusnya jadi contoh kepatuhan hukum, bukan malah jadi simbol pelanggaran. Jika ada oknum yang sengaja meloloskan pembangunan tanpa dokumen lengkap, aparat harus mengusut siapa yang bermain,”tambahnya.
Kasus ini juga memperpanjang deretan kritik terhadap lemahnya pengawasan lintas instansi dalam penerbitan izin pembangunan di Kabupaten Sinjai. Publik mempertanyakan di mana peran Dinas Perhubungan, Dinas PTSP, dan Dinas PUPR dalam menertibkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Andalalin sebelum pembangunan dimulai.
Bukan kali pertama proyek besar di Sinjai disorot karena dugaan pelanggaran perizinan. Sejumlah bangunan komersial dan objek wisata juga tercatat beroperasi tanpa AMDAL atau Andalalin lengkap.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0