TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Tenriawaru Dan Dinkes Bone, Aktivis Temukan Dugaan Kerugian Negara, Kejaksaan Masih Landaikan Proses, Ada Apa ?



INSTINGJURNALIS.COM Praktisi hukum Andi Asrul Amri.SH.MH mulai ungkap hasil bedah data realisasi penggunaan anggaran publik didua obyek layanan publik di Kabupaten Bone yakni RSUD Tenriawaru dan Dinas Kesehatan yang sementara ini berproses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone yang duga syarat menyimpang.

Ditemukan adanya dugaan pengambilan kebijakan dalam menggunakan anggaran Negara tersebut terdapat indikasi terencana terjadinya perisitwa kejahatan yang berujung mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dari sejumlah hasil bedah data anggaran tersebut Andi Asrul Amri merangkum dari berbagai item kegiatan yang menggunakan anggaran Negara ditemukan diduga tidak sesuai peruntukannnya dan juga terdapat indikasi markup dalam proses menggunaan anggaran di dua institusi kesehatan tersebut.

 "Dari hasil bedah data penggunaan anggaran di dua institusi tersebut secara kuantitatif dalam kebijakan penggunaan anggaran Negara tersebut yang dapat diukur dan ada dugaan yang sifatnya koruptif"ungkap Asrul.

Kemudian dijelaskan kembali bahwa data terangkum secara Primer dari lapangan serta dari sejumlah sumber yang berkompeten dan dipadukan dengan data sekunder yang didapatkan bahwa diduga terdapat penggunaan kewenangan yang melampaui batas kewajaran dalam menggunakan anggaran serta diduga keras adanya bentuk pertanggung jawaban fiktif serta bentuk markup.

"tegas kami katakan bahwa tidak ada alasan penyidik APH di Kejaksaan dalam perjalanan proses hukum kedua kasus tersebut tidak menemukan unsur peristiwa kejahatan yang mana potensinya merugikan keuangan negara untuk memperkaya orang lain dan dirinya sendiri selaku pemegang kewenangan"ungkapnya.



Berikut dua kasus yang sementara berproses di Kejaksaan Negeri Bone Sulsel yang hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.

1. ) Anggaran DAK BOK tahun 2019 sebanyak Rp. 60.978.874.000 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dimana diduga merugikan Negara hingga miliyaran Rupiah.

2.) Penggunaan anggaran senilai Rp360 miliar yang terbagi beberapa item kegiatan pada BLUD RSUD Bone dari Rp135 miliar anggaran tahun 2023–2024, dibagi Rp121 miliar untuk kegiatan pelayanan, serta Rp14 miliar untuk dua item pengadaan alat kesehatan yang dari sejumlah item penggunaan diduga menyimpang.

Kedua kasus tersebut masih berproses di Kejaksaan Negeri Bone sejak beberapa bulan sebelumnya.


Adapun dinamika dalam proses perjalanan kasus tersebut terdapat peristiwa yang menggelitik publik, dimana laporan tersebut dikabarkan telah dicabut oleh pelapor ( salah satu LSM ) karena disinyalir adanya aroma dana 300 juta bergulir diduga biaya pencabutan laporan yang melibatkan nama PLT Kadis Kesehatan Bone sebagai inisiator dan pihak Kejaksaan Negeri Bone mengetahuinya sehingga tetap memproses kasus dugaan korupsi itu.

"iya tiba-tiba cabut laporannya dan mereka akui telah terima, hanya saja itu urusan pribadinya,kami hanya proses kasus dugaan korupsinya yang mereka lapor sebelumnya meskipun mereka sudah cabut"ungkap Kasi Pidsus Heru Sutanto di ruang kerjanya beberapa hari lalu.

Terhimpun informasi data realisasi belanja berdasarkan tahapan penggunaan anggaran DAK BOK tahun 2019 sebanyak Rp. 60.978.874.000 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab.Bone yang menjadi salah satu obyek laporan dugaan adanya perisitwa korupsi.

1) Tahap I, digunakan Belanja Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Rp. 6.653.562.000.

2) Tahap II, digunakan Belanja Peningkatan Kesehatan Masyarakat Rp. 3.347.977.000.

3) Tahap III, digunakan Belanja Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Rp. 8.036.190.000.

4) Tahap IV, digunakan Belanja Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Rp. 750.000.000.

5) Tahap V, digunakan Belanja Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Rp. 2.028.674.000.

6) Tahap VI, digunakan Belanja Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Rp. 3.787.066.000. dengan Total Rp. 24.643.469.000.

Diketahui dana BOK DAK 2019 yang terserap dalam kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone  adalah Rp.24.643.469.000, sedangkan yang terserap kedalam BOK Puskesmas adalah Rp. 34.695.055.000, sehingga total keduanya secara keseluruhan adalah Rp. 59.237.524.000.

Fakta DAK BOK Non Fisik TA. 2019 yg diterima adalah Rp. 60.978.874.000, maka terjadi selisih Rp. 1.741.350.000, yang seharusnya jadi silpa kas negara, namun ditemukan atas dugaan penggunaan anggaran tersebut terpakai habis yang disinyalir tanpa kebenaran pertanggung jawaban kegiatan yang rasional dan diduga keras sebagai kerugian keuangan negara. 

Adapun kabar yang dihimpun dari internal Dinas Kesehatan itu sendiri menduga adanya proses penggunaan anggaran tersebut diindikasikan digunakan untuk menutupi kegiatan yang bukan peruntukannya, yakni

1) Perayaan Hari Jadi Bone ke-689 Th. 2019.

2) Perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-74 Th. 2019.

3) Pemberian sumbangan ke pihak ketiga.

Adapun adanya dugaan perbuatan perintangan proses hukum dalam bentuk pencabutan laporan oleh pihak pelapor karena adanya tendensi dugaan penerimaan dana 300 juta guna cabut laporan yang juga dikabarkan melibatkan PLT Kepala Dinas Kesehatan Bone Drg. Yusuf Tolo yang memfasilitasi sejumlah Kepala Puskesmas guna mengumpulkan dana 300 juta guna biaya cabut laporan untuk oknum LSM tersebut (pelapor).

"saya tegas dinda, tidak tahu menahu soal itu, kalau adanya hubungan emosional antara LSM dan wartawan terhadap puskesmas itu hal yang wajar saja sebagai manusia"ungkapnya sebelumnya terhadap Insting Jurnalis.


Proses Hukum kasus Dugaan Korupsi RSUD Tenriawaru Bone menunggu hasil audit APIP dan BPK RI.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi pada BLUD RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone masih berproses di Kejaksaan Negeri meskipun terbilang cukup lama.

Direktur RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone H.M Syahrir merespon terkait proses hukum Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Kabupaten Bone yang sementara berjalan di Kejaksaan Negeri Watampone Sulsel.

Melalui via telefon selulernya (15 - 07 - 2025), saat diwawancarai terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Bone, menjelaskan bahwa proses hukumnya masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Bone dan menunggu hasil audit keuangan dari dua pihak lembaga yakni Inspektorat Kabupaten Bone dan BPK RI.

Namun setelah berusaha dikonfirmasi terkait tanggapan terbarunya,Direktur RSUD Tenriawaru memilih bungkam.





Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.