INSTINGJURNALIS.COM - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti proyek digital di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu titik fokusnya adalah pengadaan layanan Google Cloud yang saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Pada Rabu (tanggal tidak disebut), mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut. Fiona tiba pukul 09.19 WIB dan keluar dari gedung sekitar pukul 17.46 WIB. Sepanjang hari, ia bungkam terhadap pertanyaan wartawan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fiona diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan pengadaan layanan cloud computing tersebut. Namun, pihaknya belum merinci isi pemeriksaan.
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail terkait materi yang didalami,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa kasus pengadaan Google Cloud ini bukan bagian dari perkara Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Namun, keduanya sama-sama menjadi sorotan dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Adapun Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara pengadaan perangkat Chromebook tahun 2019–2022. Mereka termasuk mantan Staf Khusus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua direktur pendidikan di Kemendikbudristek periode 2020–2021.
Selain Google Cloud, KPK juga tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan kuota internet gratis yang turut menjadi bagian dari transformasi digital pendidikan nasional. Penyelidikan proyek ini masih berkaitan dengan perkara utama yang sedang digali.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0