TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Geledah Kantor PUPR Sumut dan Rumah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar

INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak Sumatera Utara. Selama enam jam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan. Aksi ini menjadi bagian lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi mega proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.


Tepat pukul 18.30 WIB, tim KPK keluar dari kantor tersebut melalui pintu belakang. Mereka menggunakan tiga unit mobil MPV hitam dan satu mobil pengawalan polisi. Tidak berhenti di situ, tim penyidik langsung meluncur ke sebuah rumah di kawasan Jalan Busi, Medan, untuk melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman salah satu pihak terkait.


Sejak siang, Kantor PUPR Sumut tampak dijaga ketat oleh personel bersenjata lengkap dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.30 WIB.


“Penggeledahan masih berjalan di beberapa titik. Tim kami masih di lapangan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain: Topan Obaja Putra Ginting (Kadinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), Heliyanto (PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN).


Kasus ini terbagi dalam dua klaster besar, diantaranya Proyek Dinas PUPR Sumut, mencakup pekerjaan preservasi dan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023–2025, dan Proyek Satker PJN Wilayah I, seperti pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.


KPK menduga suap diberikan oleh pihak swasta sebagai imbalan atas pemenangan proyek. Para tersangka dari unsur pemerintah diduga menerima aliran dana tidak sah.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.