INSTINGJURNALIS.COM - Mandeknya sejumlah proses kasus dugaan korupsi yang disinyalir merugikan keuangan Negara hingga Miliaran Rupiah di Institusi penegakan hukum yakni Kejaksaan Negeri dan Kepolisian di Bone melahirkan perspektif negatif di ruang nalar publik Kabupaten Bone Sulsel hingga saat ini.
Sekedar diketahui, 3 kasus raksasa yang diduga merugikan keuangan negara hingga Miliaran Rupiah telah berbulan-bulan ditangani di meja Penyidik Unit Tipidkor, Satreskrim Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Watampone hingga detik ini tidak menemukan kepastian hukum yang jelas. Ironisnya, sejumlah kasus tersebut bahkan tidak terproses.
Melihat fenomena itu aktivis hukum Andi. Salahuddin SH, yang merupakan Direktur Law Firm ASH & Co menilai bahwa sikap penegah hukum khususnya penyidik dan pimpinan APH kesan bersikap melakukan penggembosan yang terstruktur untuk membuyarkan keyakinan publik terkait penegakan hukum di wilayah korupsi. Padahal diketahui, program tersebut merupakan Visi Misi Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan Korupsi yang tertuang dalam komitmen Politiknya.
"Saya pikir Perintah dan Komitmen Presiden Prabowo Subianto kan sudah sangat jelas, sebelumnya menyerukan pemberantasan segala bentuk praktik korupsi yang masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional. Seruan tersebut disampaikan Kepala Negara dalam arahannya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024 kemarin" Jelas Salahuddin, Sabtu (30/8/25).
Dijelaskan kemudian, terkait lemahnya penanganan korupsi itu dapat dianggap sebagai bentuk penggembosan program pemberantasan korupsi Presiden, karena upaya penindakan yang tidak efektif, koordinasi antar lembaga yang buruk, dan kurangnya komitmen dalam reformasi birokrasi serta penegakan hukum yang tegas akan menghambat pencapaian tujuan program tersebut.
"Ayolah kita serius menangani korupsi ini, saya percaya penegak hukum kita mampu kok," tukasnya
Terpisah, juga salah satu Praktisi hukum Andi Asrul Amri SH.MH, berusaha mengungkap tabir hasil bedah data realisasi penggunaan anggaran publik di-2 obyek layanan publik di Kabupaten Bone yakni RSUD Tenriawaru dan Dinas Kesehatan yang masih dipertanyakan penanganannya pada 2 institusi APH di Bone ini.
"Kami melihat baik kasus dugaan korupsi pembangunan Bola Soba, RSUD Tenriawaru dan pengelolaan anggaran negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone terdapat sejumlah dugaan yang menyimpang, yang mana ditemukan adanya unsur dalam pengambilan kebijakan menggunakan anggaran Negara tersebut di dalamnya terdapat indikasi terencana hingga menghasilkan perisitwa kejahatan yang berujung mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain karena kuasanya," ungkap Asrul, Sabtu (30/8/25)
Dari data yang berhasil dihimpun, berikut terdapat sejumlah kasus dugaan korupsi yang terkonfirmasi di meja Penyidik Tipidkor Polres dan Kejaksaan Negeri Bone, Sulsel yang di klaim berjalan, namun terkesan mandek tanpa kepastian hukum yang jelas.
1. Anggaran DAK BOK tahun 2019 sebanyak Rp. 60.978.874.000 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, dimana diduga merugikan negara hingga miliyaran rupiah. Pada kasus ini juga terdapat dugaan adanya sisa anggaran yang dibelanjakan tidak sesuai peruntukannya senilai 1 Miliar lebih yang beberapa bulan sebelumnya dilaporkan oleh salah satu LSM dan kemudian diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone. Namun, berselang beberapa bulan saat dikonfirmasi ulang terkait proses hukumnya, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Heru Sutanto di ruang kerjanya enggan merespon.
"No koment," singkat Heru, Selasa (26/8/2025).
Padahal saat dikonfirmasi sebelumnya, dirinya mengaku sudah memanggil ke-2 pelapor dan mencabut laporannya.
Sekedar diketahui proses kasus tersebut sebelumnya pihak Kejaksaan telah memeriksa puluhan Kepala Puskesmas di Bone. Hal tersebut juga diakui oleh pihak Dinas Kesehatan itu sendiri.
2. Penggunaan anggaran senilai Rp 360 Miliar yang terbagi beberapa item kegiatan pada BLUD RSUD Bone. Dari Rp 135 miliar anggaran tahun 2023–2024 kemudian dibagi Rp 121 Miliar untuk kegiatan pelayanan, serta Rp 14 Miliar untuk 2 item pengadaan alat kesehatan yang dari sejumlah item penggunaan yang diduga menyimpang dan sarat dugaan korupsi.
Dalam kasus yang juga dilaporkan salah satu LSM di Bone ini, kasus ini sempat berproses hukum di meja penyidik Kejaksaan Negeri Bone. Namun, Kasi Pidsus Heru Sutanto yang kemudian dikonfirmasi menyatakan jika kasus ini telah diserahkan sepenuhnya ke Inspektorat APIP Kabupaten Bone untuk ditindak lanjuti untuk kemudian dilakukan pengembalian kerugian negara.
"Sudah diserahkan ke Inspektorat untuk pengembalian dugaan kerugian negaranya," singkat Heru, Selasa (26/8/25) lalu.
3. Kasus dugaan jual-beli dan sewa bantuan ke kelompok tani di Kabupaten Bone berupa alat pertanian berat yang bernilai ratusan hingga miliaran rupiah. Menjadi rahasia umum, dalam kasus ini tercium adanya sejumlah oknum yang disinyalir bekuasa sehingga memanfaatkan alsintan tersebut untuk peroleh keuntungan pribadi dengan cara teroganisir. Kasus ini sementara dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
Yang mana, pada jenis temuan alsintan seperti mesin combine dan jonder traktor ini pada dasarnya tidak diserahkan ke kelompok tani, akan tetapi hanya di atas namakan dan dikuasai oleh pengusaha di kecamatan itu dengan syarat bersedia membayar Rp 130 juta untuk jonder dan Rp 250 juta untuk mesin combine.
4. Kasus dugaan Korupsi proyek Bola Soba (Rumah Adat) pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMKCTR) senilai puluhan miliar.
Diketahui, sejak 2023 hingga 2025 Tipidkor Polres Bone telah memproses kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada titik terang dan perkembangan yang berarti.
Proyek yang menelan biaya mencapai Rp 10,7 miliar ini dikontrakkan melalui kerjasama CV Megah Jaya. Yang mana berdasarkan kontrak yang ada, seharusnya pekerjaannya telah selesai pada akhir Juni 2023 lalu. Namun, hingga hingga kini tidak menui kejelasan bahkan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan kendati menuai berbagai masalah kesalahan besar dalam perencanan yang matang sehingga negara merugi.
Proyek senilai puluhan Milliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kepala Dinas PUPR Bone H. Askar yang berusaha dikonfirmasi terkait kasus ini hanya memilih bungkam. Kasus ini sarat dugaan adanya permasalahan fee 15% dari jumlah Pagu Anggaran yang merupakan setoran awal pihak ketiga untuk mendapatkan paket tersebut sehingga menjadi pemicu masalah.
Permasalahan ini diduga berkembang hingga terjadilah unsur keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak awal, lantaran material yang tidak dapat diadakan.
Dari hasil penyelidikan pun diketahui, bahwa proyek ini belum berstatus putus kontrak. Berdasarkan kontrak bernomor 01/ KONTRAK/ PA-PBL/ DAUX/ 2022 tanggal 25 Oktober 2022 senilai Rp 10.748.039.000, proyek telah mengalami 3 kali addendum. Yang mana, pada addendum ke-3 tertanggal 20 Oktober 2023, menetapkan penghentian sementara proyek dengan bobot kemajuan hanya 2,20 persen.
Pihak Tidpikor Polres Bone melalui Kasat Reskrim AKP Alvi Aji Kurniawan saat dikonfirmasi singkat menyatakan klarifikasi tanpa kejelasan tentang siapa saja yang menjadi terperiksa dalam kasus tersebut.
"Masih dalam proses penyelidikan," tulisnya saat dikonfirmasi.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kemudian diketahui bahwa, Penyidik dalam kasus ini telah memeriksa sejumlah pihak guna dimintai keterangannya, yakni pihak Pimpro, Kadis dan Kontraktor yang saling terkait dalam pengerjaan proyek ini.
Dari sejumlah data dan informasi yang sebelumnya telah ramai diberitakan ini pun bisa disimpulkan jika dalam proses pembangunan Bola Soba, terdapat syarat penyimpangan sejak awal proses tender.
Selain itu, mengenai penetapan force majeurenya yang diduga melanggar regulasi karena hanya menggunakan surat pernyataan dari nahkoda kapal yang tenggelam untuk dasar menerbitkan syarat addendum, dimana semestinya dikeluarkan oleh lembaga atau institusi yangmempunyai otoritas yang berkompeten.
Seharusnya Pihak Pemilik Anggaran Negara melakukan pemutusan kontrak sejak awal secara permanen dengan pihak perusahaan pemenang.
Hal ini bisa pun bisa dijelaskan dalam uraian masalah yang mestinya dilakukan jika berdasarkan kebijakan yang ada;
1) Mencegah Penyimpangan.
Pemutusan kontrak dapat mencegah penyimpangan terhadap ketentuan perundangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
2) Mencegah Kerugian Keuangan Daerah.
Pemutusan kontrak dapat dilakukan dalam hal terjadi wanprestasi atau cidera janji, sehingga dapat mencegah kerugian keuangan Daerah.
3) Peluang Untuk Perbaikan.
Pemutusan kontrak dapat memberikan kesempatan bagi PPK untuk memilih penyedia jasa lain yang lebih kompeten dan mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik.
4) Mencegah Terhentinya Pekerjaan :
Pemutusan kontrak yang tepat dapat meminimalkan risiko terhentinya proyek-proyek yang telah direncanakan.
5) Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan.
Kontrak berfungsi sebagai alat pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan pemutusan kontrak dapat membantu PPK memastikan seluruh pekerjaan dikerjakan sesuai kontrak.
6) Mengurangi Biaya Produksi.
Dalam beberapa kasus, pemutusan kontrak dapat mengurangi biaya produksi yang tinggi, terutama jika kontraktor mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan.
Akan tetapi, ke-6 poin penyelesaian yang mestinya dilakukan berdasarkan aturan, justru sengaja tidak dilakukan karena Kadis BMCKTR sebagai PPK dan pengendali kontrak, diduga tersandera oleh utang budi yaitu Fee 15 % dari Pagu Anggaran Kontrak yang telah dibayarkan sebelum penetapan pemenang lelang pada tahun 2022 lalu.
Maka, semua celah hukum digunakan untuk pembenaran dan bukan kebenaran yang mana bertujuan untuk menyelamatkan Penyedia Jasa yakni CV Megah Jaya sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan Bola Soba.
Parahnya, Pihak BMCKTR H. Askar yang berusaha dikonfirmasi terkait kasus ini, justru lebih memilih bungkam.
Hal serupa juga dilakukan oleh Pihak Direksi CV Megah Jaya, H. Bustam alias Heru. Dirinya yang irit bicara saat dikonfirmasi terus berusaha menghindar dengan alasan dirinya berada di luar kota.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0