![]() |
| Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut skandal besar yang mengguncang tata kelola ibadah haji di Indonesia. Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 kini memasuki tahap penyidikan, dengan kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp 1 triliun.
Hari ini, KPK memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) M Firman Taufik, serta dua eks pejabat Kementerian Agama (Kemenag): Jaja Jaelani dan Rizky Fisa Abadi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tak hanya pejabat, KPK juga memeriksa para pemilik biro travel haji dan umrah yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota, seperti Ibnu Mas'ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata), Fuad Hasan Masyhur (Dirut Maktour) dan Ahmad Taufiq (Dirut PT Anugerah Citra Mulia)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Alih-alih 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, kuota justru dibagi rata 50:50, yang menguntungkan pihak travel dan merugikan ribuan jemaah reguler.
Skema ini dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024. KPK telah mencegah Yaqut dan sejumlah pihak bepergian ke luar negeri serta menggeledah rumah pribadi, kantor agen travel, dan kantor Ditjen PHU Kemenag.
Dugaan korupsi ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memperpanjang antrean keberangkatan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun. KPK mendalami kemungkinan adanya aliran dana dan kongkalikong antara oknum Kemenag dan pihak swasta.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0