NSTINGJURNALIS.COM - Langkah berani diambil oleh Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Muda Tasikmalaya. Mereka resmi melaporkan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin (CNY), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 18 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kebijakan “cut off” sejumlah program pembangunan tahun anggaran 2025.
Ketua Jaman Muda Tasikmalaya, Fadlan Syahrizal, menyebut bahwa kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 0004 Tahun 2025 telah merugikan banyak pihak dan menghambat laju pembangunan daerah.
“Proyek jalan senilai Rp700 juta di Kecamatan Tanjungjaya dihentikan secara sepihak. Ironisnya, proyek tersebut dialihkan ke pihak lain dengan nilai kontrak yang melonjak menjadi Rp1,4 miliar tanpa proses lelang,” ungkap Fadlan.
Tak hanya itu, Fadlan menuding kebijakan “cut off” dijadikan alat pemerasan terhadap kontraktor dan pengusaha lokal. Ia menyebut adanya permintaan setoran sebesar 3 persen sebagai syarat kelanjutan proyek, bahkan menyebut “kasus sapi” sebagai bukti penyerta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Cecep Nurul Yakin menyatakan belum mengetahui adanya pengaduan ke KPK. Ia menegaskan bahwa kebijakan rasionalisasi anggaran dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
“Kami menjalankan APBD seefektif mungkin, sesuai kemampuan anggaran yang tersedia,” ujar Cecep.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0