INSTINGJURNALIS.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, dan pendidikan kesetaraan tahun 2025. Acara ini berlangsung di Auditorium Andi Azikin dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai unsur pendidikan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Sinjai, Andi Mahyanto Mazda, yang mewakili Bupati Sinjai. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Jakarta Pusat.
Sebanyak 357 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari pendamping satuan pendidikan, kepala sekolah SD, SMP, dan kesetaraan, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata kelola PIP, sekaligus meningkatkan akurasi data calon penerima manfaat.
“Pada tahun 2024, jumlah penerima PIP di Kabupaten Sinjai mencapai 18.047 siswa. Sedangkan untuk tahun 2025, tercatat sebanyak 4.921 siswa,” ungkap Irwan.
Wabup Sinjai Andi Mahyanto Mazda, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menekankan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.
“PIP adalah wujud nyata kehadiran negara dalam mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah hingga tuntas,” ujar Mahyanto.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan mampu memperkuat komitmen dan pemahaman para pelaksana di lapangan.
“Penyaluran dana PIP harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Saya mengajak seluruh jajaran pendidikan di Sinjai untuk bersinergi, aktif mendata, dan memastikan bahwa anak-anak yang berhak benar-benar menerima manfaatnya. Mari bersama cegah segala bentuk penyalahgunaan atau hambatan administratif yang dapat merugikan peserta didik,” tegasnya. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0