INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak praktik korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, sebagai saksi dalam pendalaman kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021–2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (23/9), menyusul dugaan pengaturan proyek strategis di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Situbondo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa fokus penyidikan adalah pada proses pemilihan rekanan dan aliran dana yang mengiringinya.
“Saksi didalami terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo,” ujar Budi kepada awak media, Rabu.
Kasus ini mencuat sejak Agustus 2024, ketika KPK menetapkan dua tersangka: Karna Suwandi (KS), Bupati Situbondo periode 2021–2025, dan Eko Prionggo Jati (EP), Kepala Dinas PUPP. Keduanya resmi ditahan pada Januari 2025.
Dalam skema yang diungkap KPK, para tersangka diduga meminta “uang investasi” sebesar 10 persen dari nilai proyek kepada calon rekanan. Dana tersebut dijanjikan sebagai syarat memenangkan paket pekerjaan di dinas terkait.
Karna Suwandi disebut menerima total Rp5,57 miliar melalui jaringan orang kepercayaannya, sementara Eko Prionggo Jati diduga menerima sekitar Rp811 juta secara langsung dari bawahannya.
Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat program PEN yang dirancang untuk memulihkan ekonomi daerah pasca-pandemi. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0