TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Ungkap Ada Penjualan Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik penjualan kuota haji khusus oleh sejumlah biro perjalanan haji. Kuota tersebut berasal dari alokasi tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kuota haji khusus tidak hanya diperjualbelikan langsung kepada calon jemaah, tetapi juga terjadi transaksi antar biro perjalanan.


"Ada yang diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung dijual kepada para calon jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama pada periode 2023–2024.


Budi menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut didistribusikan melalui asosiasi biro perjalanan haji, yang jumlahnya mencapai 12 hingga 13 asosiasi. Masing-masing asosiasi membawahi sejumlah biro yang kemudian menerima bagian dari kuota haji khusus.


KPK secara resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara akibat praktik tersebut.


Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Sebagai langkah hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil.


Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dilakukan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.


KPK dan DPR RI kini terus mendalami kasus ini demi memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.