![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Dua unit rumah mewah senilai total Rp6,5 miliar milik seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi disita pada 8 September 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024 dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia. “Penyitaan ini bagian dari upaya pembuktian perkara dan langkah awal pemulihan keuangan negara,” tegasnya, Selasa (9/9).
Selain dua rumah di Jakarta Selatan, KPK juga menyita uang tunai sebesar US$1,6 juta, empat mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyidik masih menelusuri sumber dana dan aliran uang yang diduga berasal dari praktik jual-beli kuota haji tambahan.
Penggeledahan sebelumnya telah dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, kantor agen perjalanan haji dan umrah, serta ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara akibat skandal ini menembus angka Rp1 triliun lebih. Temuan tersebut tengah dikaji bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian secara resmi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga tokoh kunci: Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji—salah satu layanan publik paling sensitif dan sakral di Indonesia. KPK menegaskan akan terus mendalami praktik penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga membuka celah korupsi berjamaah.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0