TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Sosok Tersangka Mulai Terkuak, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun


INSTINGJURNALIS.COM  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam pernyataan terbarunya, KPK memberi sinyal kuat soal sosok yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian diskresi pembagian kuota haji tambahan menjadi sorotan utama. Diskresi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah fantastis.


“Pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini akan kami umumkan pada waktunya. Mereka adalah yang bertanggung jawab atas kerugian negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK.


Tak hanya soal diskresi, KPK juga menyoroti praktik jual beli kuota haji khusus dari tambahan kuota tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa Eri Kusmar (EK), Kabag Umum dan BMN Kemenag, terkait aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada oknum di Kemenag.


Hingga kini, lebih dari 300 PIHK telah dimintai keterangan, tersebar dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan lainnya. Tujuannya: menghitung secara akurat kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp1 triliun.


KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, sebagai bagian dari proses hukum.


Dugaan keterlibatan semakin meluas. Pada 18 September 2025, KPK mengidentifikasi 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini.


Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, menurut Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya 8%, dan 92% untuk haji reguler.




Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.