![]() |
| Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Aroma korupsi kembali menyeruak dari balik penyelenggaraan ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024–2025 di Kementerian Agama, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjabat sebagai Menteri Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dokumen hasil audit BPK akan memperkaya proses penyidikan. “Jika memang itu terkait dengan perkara dan bisa menjadi pengayaan bagi penyidik, tentu akan kami kaji lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2025, BPK mengungkap 17 permasalahan serius dalam penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M. Salah satu sorotan utama adalah pengisian kuota jemaah yang tidak sesuai aturan untuk 4.531 orang, yang menyebabkan pemborosan dana haji hingga Rp596,88 miliar.
Tiga pelanggaran utama dalam pengisian kuota itu meliputi; 61 jemaah yang sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir tetap diberangkatkan. 3.499 jemaah kategori penggabungan mahram tidak memenuhi syarat. 971 jemaah kategori pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, KPK dan BPK kini tengah menghitung total kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Hasil sementara menunjukkan angka mencengangkan: lebih dari Rp1 triliun.
“Penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan bersama BPK. Ini penting untuk memperkuat proses hukum,” ujar Budi.
Meski penyidikan telah dimulai sejak 8 Agustus 2025, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini. Namun, tiga nama telah dicegah ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan agar proses penyidikan berjalan efektif,” kata Budi.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0