TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Eks Menag Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

INSTINGJURNALIS.COM Praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 diajukan Yaqut Cholil Qoumas.


Mantan Menteri Agama, itu mengajukan gugatan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, tertanggal 10 Februari 2025.  


Dalam jadwal tercantum pihak pemohon Yaqut Cholil Qoumas, sedangkan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB. 


KPK telah menetapkan Yaqut beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Hanya saja keduanya belum ditahan. 


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus. 


"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/2/2026). 


Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex. 


"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep. 


Penulis : Aziz Biro Jakarta 

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.