TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bupati Ratnawati Serahkan LKPD Enauted, Kepala BPK Perwakilan Sulsel


INSTINGJURNALIS.COM - Pemerintah Kabupaten Sinjai secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. 


Prosesi penyerahan dokumen penting tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, pada Selasa (31/3/2026). 


Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai simbol pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.


Dalam keterangannya, Bupati Hj. Ratnawati Arif yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya yang telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah serta melalui proses verifikasi internal yang ketat. Ia menyatakan bahwa langkah ini adalah bukti nyata dari integritas pemerintah dalam mengelola keuangan rakyat.


"Kami dari Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penyerahan tepat waktu ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi. Yang pasti bahwa LKPD yang disampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual," tegas Bupati Ratnawati 


Penyerahan LKPD ini dilakukan secara kolektif bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Pinrang, Luwu Timur, dan Luwu Utara. Kehadiran para pimpinan daerah ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam mendukung terciptanya administrasi keuangan yang sehat di wilayah Sulawesi Selatan.


Menanggapi kepatuhan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi positif terhadap langkah proaktif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai. Ia menjelaskan bahwa ketepatan waktu dalam penyampaian laporan ini merupakan implementasi nyata dari amanat hukum yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah tanpa terkecuali.


"Penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah Kabupaten Sinjai tentu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," jelas Winner Franky Halomoan Manalu 


Lebih lanjut, Franky menambahkan bahwa setelah dokumen tersebut diterima secara resmi oleh pihak BPK, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap validitas data yang disajikan. 


Proses audit ini nantinya akan menentukan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah melalui pemberian opini pemeriksaan.


"Setelah dokumen ini kami terima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas laporan hasil pemeriksaan tersebut. Proses ini biasanya akan berproses kurang lebih dalam 60 hari ke depan," terang Franky.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.