TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Jaksa Akan Gelar Perkara Soal Kasus PDAM Sinjai

Kasus PDAM Sinjai
INSTINGJURNALIS.com, SINJAI - Terkait kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan akan melakukan gelar perkara.

Bahkan, sebelumnya Direktur PDAM Sinjai Suratman sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Sinjai terkait kasus tersebut. Karenanya, Jaksa akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

"Direktur PDAM sudah kami periksa dan beberapa orangnya berikut juga bahwa terkait dengan kasus tersebut kami akan melakukan gelar perkara,"terang Kasi Pidsus Kejari Sinjai Edi Wangsen, Selasa (30/8/2017/.
Dirut PDAM Sinjai Suratman
Diketahui bahwa dalam kasus ini Direktur PDAM dimintai keterangannya pada Jumat (4/8/2017) lalu oleh Jaksa terkait adanya laporan warga yang mengeluhkan biaya RAB pemasangan baru yang diluar dari daftar rincian harga yang ada dalam peraturan bupati (perbup) tahun 2011.

"Tadi saya sering pendapat dengan pak Kajari tentang biaya pemasangan baru tersebut. kami memang tidak mengacu dalam daftar rincian harga yang ada dalam Perbup, akan tetapi kami tetap mengacu pada Perbup yang terdapat dalam poin IV dan nomor 4," kata Suratman usai menjalani pemeriksaan beberapa pekan lalu.

Laporan : Dika
Editor : Satria

Type above and press Enter to search.