INSTINGJURNALIS.COM - Hampir semua rumah medis dan layanan Kesehatan di Kabupaten Sinjai baik yang berbentuk Puskesmas atau Klinik tidak memiliki jaminan menjaga lingkungan kesehatan masyarakat Sinjai bahkan didiga menjadi pelaku produksi limbah medis yang sangat berbahwa bagi lingkungan kesehatan publik.
Betapa tidak, sejumlah Klinik di Kabupaten Sinjai selain melayani pasien rawat inap juga diketahui tidak memiliki Instalasi Penglolaan Air Limba (IPAL), hal tersebut melanggar Undang undang lingkungan hidup,serta peraturan menteri kesehatan dan keputusan menteri kesehatan No.1204/Menkes/SK/X2024 yang mengaskan wajib memiliki IPAL agar tidak merusak lingkungan dan mencegah penularan virus yang potensi menimbulkan penyakit terhadap warga.
Seperti salah satu klinik yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di Sinjai Utara (AIMAR) merupakan milik salah satu Dokter yang berstatus ASN di RSUD Sinjai Dr.Judman sudah lama diketahui bahkan beroperasi tanpa memiliki kelengkapan sta dar ijin yang sempurna. dapat melanggar peraturan lingkungan hidup dan kesehatan, karena IPAL merupakan salah satu komponen wajib dalam operasional fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk klinik, untuk mengolah limbah cair medis sebelum dibuang ke lingkungan.
Dikonfirmasi Dr.Jusman pemilik klinik tersebut (AIMAR) melalui pesan WAnya,tidak digubris,hingga berita tersebut diterbitkan.
Begitupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai yang seharusnya berwewenan menjaga kesehatan lungkungan masyarakat Sinjai terkesan tutup mata.
Bahkan saat berusaha diminta waktunya guna untuk wawancara terkait kasus tersebut,dirinya memilih bungkam.
Dasar Hukum yang merupakan dalil kewajiban biro layanan kesehatan publik.
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (juga berlaku bagi klinik dalam konteks pengolahan limbah).
3. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Klinik – mensyaratkan klinik memenuhi aspek sanitasi lingkungan, termasuk pengelolaan limbah cair.
Pelanggaran dan Sanksi:
Jika klinik tidak memiliki atau tidak mengoperasikan IPAL, maka berpotensi terkena sanksi:
1.Pembekuan izin operasional Pencabutan izin klinik
2. Sanksi Lingkungan (UU 32/2009):
Denda administratif Paksaan pemerintah (misalnya penutupan sementara)
Pemulihan lingkungan atas biaya sendiri
3. Pidana (bila menimbulkan pencemaran): Denda hingga miliaran rupiah Pidana penjara (jika terbukti mencemari lingkungan hidup secara signifikan)
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0