INSTINGJURNALIS.COM - Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) 2017 yang sementara diproses Kejaksaan Negeri Sinjai tersebut selain memeriksa 16 kepala Puskesmas juga telah memeriksa mantan Kadis Kesehatan serta dr. Emmy Kartahara Malik yang selaku Kepala Dinas Kesehatan sekarang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Zen Tommy Aprianto, selain 16 Kepala Puskesmas yang dimintai keterangannya, juga sejumlah pihak.
"Terkait IPAL sementara pemeriksaan masih berjalan. Baru kemarin diperiksa, tapi kemungkinan akan dipanggil ulang karena akan masih banyak keterangan yang diperlukan," ungkap Zen Tommy.
Proyek milliaran tersebut mangkrak dan tak berfungsi sejak pasca terbangunnya 2017, dan menjadi aset yang diduga boroskan anggaran Negara yang dikelola oleh Dinas Kesehatan,bagaimana tidak setiap tahunnya Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh dr.Emmy tersebut setiap tahunnya mengeluarkan biaya pemeliharaan hingga ratusan juta rupiah meskipun tidak berfungsi sesuai peruntukannya.
Bahkan pihak Dinas Kesehatan juga mengeluarkan dana segar setiap tahunnya untuk jasa oknum yang tidak memiliki sertifikat khusus terkait limbah medis tersebut,tak hanya itu bahkan sejak pasca dibangunnya IPAL tersebut Dinas Kesehatan setiap tahunnya menghabiskan anggaran 400san juta rupiah guna membiayai jasa ketiga untuk pembakaran limbah medis padat dari setiap puskesmas karena pengadaan inceneratornya sejak 2017 itu tidak berfungsi hingga 2025.
Dan selain itu, diketahui proyek pembangunan IPAL 2017 tersebut tidak berfungsi,tahun 2022 Kepala Dinas Kesehatan Sinjai kembali mengadakan pembangunan dan mesin IPAL diperuntukkan untuk Labkesda pada Kantor Dinas Kesehatan namun juga kembali diduga bermasalah.
Seperti biasa,kembali dikonformasi Kepala Dinas Kesehatan dr.Emmy yang berusaha dihubungi memilih diam dan tidak menanggapi.
Menanggapi kasus tersebut aktivis hukum Dedi Irawan.SH memberikan saran kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai agar kasus tersebut segera terkuak dengan mengusulkan agar memeriksa dua oknum yang dianggap berperan penting dalam proyek tersebut.
Bahkan kedua oknum itu adalah pegawai Dinas Kesehatan itu sendiri,yakni Supardi dan Iwan (PPK) dinilai sebagai oknum yang mengetahui lebih dalam tetkait proses proyek tersebut,bahkan oknum tersebut sebagai otak perjalanan panjang proyek milliaran tersebut bahkan kerap berurusan dengan APH.
"untuk sesegera mungkin mengungkap kasus tersebut,penyidik disarankan lebih dalam menelisik dan memeriksa secara dalam kedua oknum Dinas Kesehatan tersebut,karena kami anggap peran dibalik proyek ini keduanya sangat penting"ungkapnya.
Selain itu, mencuat pula dugaan bahwa 16 IPAL puskesmas ini tidak memiliki AMDAL atau UKL-UPL, sebuah perizinan penting yang wajib dimiliki untuk operasional fasilitas pengolahan limbah. Hal ini tentu menjadi titik krusial dalam penyelidikan Kejari Sinjai.
Penyelidikan masih terus berjalan, dan publik menanti hasil akhir dari upaya Kejari Sinjai dalam mengungkap dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara ini.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0