TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Laten Koruptif Dinas Kesehatan Kab.Sinjai, Diduga Kerugian Negara Capai Milyaran, Kejaksaan Sementara Proses Hukum



INSTINGJURNALIS.COM Penyebab perilaku yang beraroma koruptif seringkali disebabkan oleh faktor-faktor seperti rendahnya integritas, adanya peluang dan kurangnya akuntabilitas.


Terjadinya dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan Sinjai disinyalir peran serta pengambil kebijakan tertinggi dalam satu birokrasi memiliki kedekatan emosional dengan aparat hukum dan mampu membeli oknum penyidik yang seharusnya menjadi alat untuk meminimalisir prilaku korupsi.


Hal tersebut digambarkan oleh salah satu penggiat hukum yang berkecimpung di Lebaga hukum ASH Dedi Irwan.SH.


Menurutnya  sangat keras adanya aroma polarisasi disparitas disetiap kebijakan dalam mengelola anggaran Negara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai baik tingkatan Kepala Dinas dan jajaran menengahnya seperti kabid atau yang ditunjuk sebagai PPK alias pimpro diduga sudah terbiasa memainkan anggaran negara yang dikelolanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara mendapatkan selisih anggaran dari setiap program belanja  yang dihenedaki meskipun sifatnya tidak efesien.


"terjadinya Gejala Prilaku koruptif terfaktakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dan bahkan ibarat bola salju yang tidak hentinya setiap tahun dalam kebijakan belanja uang negara dikelolanya, jika APH dalam hal ini Kejaksaan atau Kepolisian tidak tegas dan peduli dengan limbah korupsi"ungkapnya.


Terpisah sesuai dengan hasil penelusuran Insting Jurnalis, dicontohkan oleh sumber yang terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya dari dua oknum internal Dinas Kesehatan itu sendiri menjelaskan bahwa Proyek di Dinas Kesehatan adanya dugaan fee dari pihak kontraktor juga ada khusus paket jatah APH untuk mengamankan setiap dugaan penyimpangan di Dinas tersebut.


1.sejak tahun 2017,Dinas Kesehatan belanja uang Negara sebanyak 32 Milliar untuk membangun instalasi pembuangan air limbah cair dengan paket pembakaran limbah medis padat seperti incenerator,padahal diketahui tidak memiliki ijin lingkungan dan uji kelayakan membangun paket tersebut/UKL- UPL.


2.Diketahui mesin pembakaran limbah medis tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi atas perintah kontrak dan sejak selesainya satu tahun ekerjaan incenerator tersebut tidak berfungsi sejak 2018-2025


3.Sejak tahun selesainya proyek mesin Limbah Medis tersebut sejak tahun 2018,Kadis Kesehatan diduga kembali setiap tahunnya hingga 2024 gelontorkan anggaran pemeliharan mesin yang tidak berfungsi tersebut dan mesin IPAL tersebut,dengan kata lain Dinas Kesehatan boroskan anggaran Negara guna memelihara aset yang tidak berfungsi.


4.Dinas Kesehatan setiap tahunnya anggarkan dana Negara ratusan juta setiap tahunnya untuk membiayai pihak ketiga guna membiayai pembakaran limbah medis padatnya,dimana seharusnya Dinas Kesehatan sudah tidak mengeluarkan biaya Negara untuk pembakaran limbah medis karena sudah memiliki mesin pembakaran seharga 32 milliar.


5.Dinas Kesehatan juga menggunakan anggaran Negara hingga milliaran rupiah guna belanja modal setiap tahunnya seperti pengadaan obat dan alkes lainnya, Sedangkan diketahui dari informasi yang terhimpun bahwa Dinas Kesehatan setiap saat telah memusnahkan obat yang belum dikonsumsi karena kadaluarsa yang berjumlah berat ribuan kilo yang dikemas sebagai limbah medis sehingga dapat dikategorikan bahwa Dinas Kesehatan boroskan dana negara milliaran rupiah dalam bentuk belanja obat tidak berguna dimana berakhir menjadi limbah medis utuh.


6.Tahun 2022 Kebali Dinas Kesehatan Sinjai kembali adakan proyek IPAL untuk Labkesda dengan anggaran fantastis,namun tidak memiliki UKL UPL dan disinyalir tak berfungsi sarat pemborosan anggaran Negara.


Yang masih berusaha untuk dikonfirmasi mengenail dirinya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dr.Emmy yang sementara berproses hukum terkait dugaan korupsi pada istansi yang dipimpinnya,sampai berita ini diturunya dirinya masih bungkam.


Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) 2017 yang sementara diproses Kejaksaan Negeri Sinjai selain memeriksa 16 kepala Puskesmas juga telah memeriksa mantan Kadis Kesehatan serta  dr. Emmy Kartahara Malik yang selaku Kepala Dinas Kesehatan sekarang.


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sinjai, Zen Tommy Aprianto, selain 16 Kepala Puskesmas yang dimintai keterangannya, juga  sejumlah pihak.




Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.