TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pengaturan BPD Dalam Peraturan Daerah Diharap Menjadi Landasan Filosofis

Pengaturan BPD Dalam Peraturan Daerah Diharap Menjadi Landasan Filosofis
INSTINGJURNALIS.com, SOPPENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Soppeng menggelar rapat paripurna dalam agenda pembicaraan tingkat II Pengambilan keputusan terhadap Ranperda, Jumat (16/3/2018).

Rapat paripurna tersebut di hadiri bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak, ketua dan anggota DPRD Soppeng, Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu dan SKPD lingkup pemerintah kabupaten Soppeng.

Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, pengaturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rancangan peraturan daerah kedepan mengharapkan menjadi landasan Filosofis,Yuridis dan Sosiologis dalam perwujudan kelembagaan.

Selain itu dijadikan fungsi dan tugas serta tata kerja BPD sebagai mitra pemerintah desa serta menjadi penyeimbang dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

"Pembentukan peraturan daerah juga di harapkan sebagai manifestasi kehidupan berdemokrasi di desa," tuturnya.

Dimana kata Kaswadi, para anggota BPD nantinya akan di pilih melalui pemilihan langsung dan atau musyawarah perwakilan sistem pemilihan yang tentunya akan membangun kedewasaan berpolitik dan mempertegas kembali hakekat warga negara, sebagai pemilik kedaulatan dalam tatanan penyelenggaraan pemilihan pemerintahan pada umumnya dan pemilihan BPD pada khususnya. (cinchonk)

Type above and press Enter to search.