Grace Natalie - Handover |
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1217/XI/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018.
"Dalam kesempatan ini, kita sudah memberikan warning kepada Grace dalam pengertian warning, sekiranya minta maaf karena statement-nya itu sudah masuk unsur pengungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian pada agama. Nah ini limitasi pasalnya bisa dikaitkan dengan Pasal 156 A juncto Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang memberikan ujaran yang bohong," kata Eggi setelah melaporkan Grace dikutip dari Detik.com.
Grace Natalie saat itu mengatakan bila PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Injil.
Selain itu, PSI mencegah lahirnya Perda ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini.
Kuasa hukum Zulkhair, Eggi Sudjana menilai pernyataan Grace Natalie itu mengandung unsur kebohongan dan bertentangan dengan beberapa ayat di Al-Qur'an.
Menurut Eggy, pernyataan Grace bertentangan dengan surat Al-Maidah yang disebutkan menggambark toleransi, adil, dan tidak diskriminatif. “Jadi agamu agamamu agamaku agamaku. Itu toleransi yang paling top, kok dibilang kita intoleran,” tutur Eggy.
Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[CUT]
Terkait laporan tersebut, Grace Natalie menanggapinya. "Adalah hak konstitusi Bang Eggi untuk melapor, karena memang ada mekanismenya," kata Grace kepada Kompas.com, Sabtu (17/11/2018) pagi
Namun, Grace menilai tidak tepat jika pernyataannya yang tidak mendukung perda agama dituduh sebagai penistaan agama. Ia mengatakan, PSI adalah partai yang menghormati agama dengan tidak mendukung perda syariah atau injil.
"Dan PSI akan berjuang agar setiap warga negara dapat menjalankan keyakinannya di mana pun di negara ini, sebagaimana dijamin konstitusi," ujarnya.
Editor : Ardy